Pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2015 dengan Nomor 69/LHP/XVIII.SBY/05/2016.
LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Jatim tersebut diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, C.P.A, CA kepada Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo saat Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Senin (13/6).
Berbicara di hadapan wartawan seusai menerima LHP BPK RI, pria yang lekat dengan sapaan Pakde Karwo itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada banyak pihak. Diantaranya pimpinan dan anggota DPRD Jatim, forpimda, tokoh agama dan masyarakat, perguruan tinggi, dan seluruh elemen masyarakat Jatim
Secara khusus, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur Pemprov Jatim atas kerja keras dan komitmennya dalam meningkatkan kinerja, khususnya bidang yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
“Sebelum tahun anggaran 2014, Pemprov Jatim telah memperoleh WTP sebanyak empat kali berturut-turut dari tahun anggaran 2010. Meskipun tahun anggaran 2014 Pemprov Jatim memperoleh opini WDP, namun Opini WTP dari BPK RI tahun anggaran 2015 merupakan kelima kalinya yang diraih Pemprov Jatim. Ini wujud kerja keras, komitmen sekaligus integritas dari aparatur Pemprov Jatim bersama masyarakat Jatim,” ujarnya.
Dijelaskannya, opini WTP adalah cerminan akuntabilitas yang menjadi modal menghasilkan kinerja yang lebih baik. Dengan kata lain, peningkatan akuntabilitas tidak lain merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menghasilkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
Pakde Karwo menyadari bahwa dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan yang perlu mendapat perhatian. Kekurangan tersebut akan menjadikan perhatian khusus sebagai dasar koreksi dan perbaikan di masa mendatang. “Kami upayakan untuk segera menindaklanjuti, sehingga ke depan pengelolaan keuangan dan aset di Jatim akan lebih baik,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, Pemprov Jatim telah memenuhi dan melaksanakan pelaksanaan basis akrual dalam laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penerapan sistem ini membutuhkan persiapan yang matang, baik dari segi sumber daya manusia hingga aplikasi sistemnya.
“Sekarang ini memang lebih berat karena menggunakan sistem laporan akuntansi berbasis akrual. Akrual basis selain yang diterima, utang, piutang dan realitas yang masuk kas juga dicatat. Kalau dulu cash basis, tahun 2015 full accrual basis. Ini memerlukan akuntansi yang sangat teliti,” ujar Pakde Karwo.
Menurutnya, yang paling utama dalam melaksanakan akuntansi berbasis akrual adalah menyiapkan SDM agar bisa melaksanakan basis akrual pada laporan keuangan pada masing-masing SKPD di lingkungan Pemprov Jatim. Karena itu. pihaknya telah mendirikan lembaga yang menangani diklat akuntansi di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. Jatim.
Sementara itu, Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, C.P.A, CA mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2015, BPK RI memberikan opini WTP. Hal ini meningkat dari tahun lalu yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Kami sangat menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan Gubernur Jatim beserta segenap jajarannya yang berhasil memperoleh opini WTP kembali, dan ini untuk yang kelima kalinya, meskipun tahun sebelumnya mendapatkan opini WDP,” ujarnya.
Disampaikannya, BPK memandang perlu menyampaikan kepada Pemprov Jatim untuk tahun-tahun mendatang, dapat lebih meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan dengan memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Lebih lanjut disampaikannya, terdapat tiga hal yang perlu dilakukan Pemprov Jatim guna meningkatkan kualitas laporan keuangan yakni pertama mengoptimalkan kualitas personil yang menangani fungsi akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan. Kedua, meningkatkan pengendalian penyaluran hibah kepada badan/lembaga/organisasi dan kelompok masyarakat, yang mencakup pemilihan penerima dan pengawasan pelaksanaan serta pertanggungjawabannya. Ketiga, meningkatkan pengendalian kegiatan yang melibatkan perguruan tinggi negeri, yang mencakup perencanaan dan pengawasan pada pekerjaan jasa konsultasi.
“Meskipun Pemprov Jatim telah memperoleh opini WTP pada laporan keuangan tahun anggaran 2015, kami percaya bahwa Pemprov Jatim akan tetap melakukan upaya yang terbaik dalam rangka meningkatkan akunbilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemprov Jatim,” harapnya.
Menurutnya, kerja keras dan komitmen dapat dilakukan dengan melaksanakan rekomendasi BPK dan rencana aksi (action plan) yang telah disusun dengan kerja keras dan disiplin tinggi untuk mewujudkan perubahan sistemik, akan membantu pemerintah daerah mempertahankan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Ia juga menjelaskan, tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi pemerintah daerah seluruh Indonesia menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual sesuai PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, baik dalam penerapan sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangan. Hal tersebut juga berlaku bagi Pemprov Jatim yang baru tahun anggaran 2015 menerapkan akuntansi berbasis akrual. (**).