Pemprov Minta Pengisian Posisi Wakil Bupati Trenggalek Segera Dilakukan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Plt.Asisten I Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mengingatkan Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin untuk segera memilih posisi wakil.

Arifin bersama DPRD Trenggalek punya waktu hingga Oktober untuk segera mengisi posisi orang nomor dua. “DPRD Trenggalek harus segera bekerjasama dengan bupati untuk memberikan pendapat siapa calon wakil bupati yang diusulkan. Karena mau tidak mau keduanya akan menjadi pasangan,” ujar Himawan di ruang kerjanya Pahlawan Surabaya, Selasa (18/6).

Masa jabatan Bupati Trenggalek masih cukup lama, berakhir pada Februari 2021. Sebab itu, ada waktu selambat-lambatnya hingga Oktober untuk mengisi jabatan wakil bupati. “Makanya ini kan kejar – kejaran dengan masa jabatan. Karena tidak efektif juga ketika mengisi tapi waktunya sudah akan habis. Jadi lebih baik segera diisi,” urainya.

Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim, Indah Wahyuni mengungkapkan, pengisian jabatan wakil bupati wajib dilakukan. Siapa calon wakil bupati yang diusung, sepenuhnya ada di partai pengusung. “Itu hak partai, harus diisi. Kami hanya mengingatkan, karena tidak punya hak untuk melakukan pemilihan,” kata Wahyuni.

Sesuai perundangan, untuk kepala daerah yang masa jabatannya masih lama, atau kurang enam bulan harus segera diisi. “Kalau kurang dari 6 bulan tidak perlu diisi, seperti di Kota Mojokerto,” ungkapnya.

Sementara tentang mekanisme pemilihan, Wahyuni melanjutkan, harus dua orang, tidak boleh satu. Nama itu lantas diajukan Bupati ke DPRD Trenggalek. Di legislatif, partai pengusung akan menentukan siapa yang layak mendampingi bupati. Pada proses ini berlaku juga voting jika ada partai pengusung yang menolak.

Wahyuni, juga berharap Bupati Trenggalek segera menkomunikasikannya dengan DPRD Trenggalek. Dengan begitu kursi orang nomor dua di Trenggalek segera terisi.(pca/p)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *