KUPANG, beritalima.com – Dikutip dari kompas.com, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang menyelundupkan 41 ekor komodo ke luar negeri.
Dengan kejadian ini, Pemerintah Pusat harus segera memberikan kewenangan pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Demikian disampaikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Kepala Biro Humas Setda NTT, Marius Jelamu kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (28/3/2019).
Sesuai arahan Gubernur, kata Marius, meminta Pola NTT untuk segera masuk di Taman Nasional Komodo untuk menjaga, mengontrol, dan mengawasi TNK. “ Tidak hanya menginvestigasi kasus – kasus itu, tetapi juga mengontrol, menjaga keamanan. Tentu implementasi adalah mengkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, ujar Marius.
Kata Marius, Gubernur memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus ini dengan baik.
Menurut Marius, beberapa waktu lalu, pemerintah provinsi sudah rapat di Jakarta dengan Dirjen Konservasi sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah Provinsi NTT untuk mengelola Taman Nasional Komodo (TNK) khususnya Pulau Komodo.
“ Jadi kami sepakat per Januari 2020 kita tutup dan memberikan kesempatan kepada kita untuk konservasi ekosistem dan menambah pasokan makanan komodo yang sekarang sudah berkurang. Dan sudah beberapa kejadian di Pulau Komodo, yaitu ada pencurian ratusan rusa beberapa waktu lalu, yang merupakan makanan pokok komodo, kemudian sebelumnya ada kebakaran di bukit Gili Lawa Taman Nasional Komodo, dan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom ikan. Ini semua adalah rentatan kasus yang memperlihatkan bahwa pengelolaan Taman Nasional Komodo sangat lemah,” kata Marius.
Dikatakan Marius, diatur Undang – undang bahwa yang mengelola Taman Nasional Komodo adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. “ Mereka diberikan wewenang sesuai UU, tapi mereka ternyata tidak maksimal dalam mengimplementasikan sehingga kita mengharapkan secepatnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi wewenang tentu ada prosedur – prosedur/proses,” tambah dia.
Lanjut dia, Gubernur juga berharap Polda NTT dan Polres Manggarai Barat bisa menginvestigasinya dengan baik, membawa orang – orangnya ke pengadilan, dan memastikan kejahatan seperti ini bisa terungkap dengan baik. “ Kenapa, karena dengan kasus ini sebenarnya mencoreng negara di dunia Intenasional. Karena Taman Nasional Komodo ini adalah biosil yang sudah diakui dunia, dan seluruh dunia melihat dan mengalahkan matanya di Taman Nasional Komodo,” ujar dia. (L. Ng. Mbuhang)