Pemprov Papua Mengklaim Daya Serap Mendekati 50 Persen

  • Whatsapp

JAYAPURA, Berita lima.com – Pemerintah Provinsi Papua mengklaim tingkat daya serap jelang pertengahan bulan ini sudah mendekati angka 50 persen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua, Muhammad Musa’ad di Jayapura, Sabtu, akhir pekan kemarin. “Tepatnya daya serap pemerintah provinsi Papua sudah mencapai angka 47 persen,” terang dia.

Menurut Musa’ad, pihaknya telah mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan serapan anggaran. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan turun ke daerah-daerah untuk mengevaluasi pekerjaan setiap SKPD.

“Evaluasi ini tentunya untuk memaksimalkan daya serap pada setiap kegiatan yang dibiayai oleh Pemda Provinsi. Namun, dari catatan yang ada di tangan kami kita tetap yakin sampai akhir tahun anggaran, target daya serap Pemprov Papua akan tercapai, kalau pun ada sisa pasti tidak akan banyak,” terang dia, sebagaimana dirilis Papua.go.id

Senada disampaikan Asisten bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri. Ia optimis serapan anggaran akan mencapai target, hanya saja dirinya mengimbau SKPD untuk terus bekerja keras meningkatkan daya serapnya serta tak menunda-nunda membayar tagihan rekanan.

“Yang pasti untuk penagihan pekerjaan dari pihak ketiga, saya harap SKPD segera membayar sesuai dengan tingkat pekerjaan. Jangan semua tagihan di tumpuk ke akhir tahun,” imbaunya.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menilai implementasi PP 18 2016 tentang perangkat daerah, turut menjadi menghambat serapan anggaran di SKPD.

“Memang kita dari awal dari penerapan PP 18 ini yang membuat kita terlambat (melakukan penyerapan anggaran). Dimana kita mesti menyesuaikan dengan SKPD yang ada sebelumnya. Kemudian PP 18 ini diantar ke DPR Papua untuk disahkan, kemudian dilantik Kepala SKPD sesuai aturan PP itu,” kata Lukas di Jayapura, beberapa waktu lalu.

Disamping itu, lanjut dia, sistem tender atau lelang proyek di Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, harus melakukan penyesuaian luar biasa. Belum lagi adanya intervensi dari KPK dan BPKP, sementara waktu berjalan terus, sehingga membuat semua proses tender berjalan lamban.

“Makanya sisa tiga bulan ini kita harus kejar hingga mencapai 70 persen. Yang pasti untuk setiap proyek yang sudah ditender nantinya akan dibayarkan sesuai kemajuan proyek,” terangnya. (*)

Sumber : Papua.go.id

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *