Acara penyuluhan hukum tersebut secara resmi dibuka oleh Gubernur Papua Barat,Abraham O Atururi yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Raja Ampat Willem Pieter Mayor,ST .Dalam arahannya Gubernur Papua Barat yang disampaikan melalui Willem Pieter Mayor mengatakan,pembangunan hukum sebagai bagian dalam sistem pembangunan nasional secara strategis merupakan landasan dan menjadi berkat bagi pembangunan lainnya dan sebagai fakta integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam lingkar Negara kesatuan Republik Indonesia dalam landasan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia juga mengatakan,banyaknya tuntutan masyarakat untuk lebih mengetahui lebih dalam pengetahuan dan pemahaman tentang hukum semakin meningkat,sehingga pentingnya kegiatan penyelenggaraan sosialisasi penyuluhan hukum terpadu ini sebagai acuan bagi masyarakat Kabupaten Raja Ampat guna peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat,mengingat banyaknya hal negatif yang ditimbulkan dari pengaruh minuman keras (miras) dan narkoba,akibatnya sering terjadi perkelahian,pembunuhan,kecelakaan lalu lintas bahkan kekerasan dalam rumah tangga yang melanggar norma hukum.
Hal senada dikatakan Kepala Bidang Hukum Polda Papua Barat AKBP Drs.I Nyoman Sugiarta yang dipercayakan sebagai narasumber atau pembicara dalam penyuluhan hukum terpadu kali ini mengungkapkan,akibat minuman keras (miras) dapat mengganggu fisik seperti timbulnya kerusakan hati,jantung,pangkreas dan peradangan lambung,otot syaraf,mengganggu metabolisme tubuh,membuat penis menjadi cacat,impoten serta gangguan seks lainnya,selain itu miras juga berdampak pada gangguan jiwa dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga dapat dapat menimbulkan gangguan daya ingatan,kemampuan penilaian,kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
I Nyoman juga menyampaikan,bahwa miras dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) karena setelah mengkonsumsi miras tidak dapat mengendalikan diri mudah tersinggung dan agresif akibatnya menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan menimbulkan tindakan pidana atau kriminal,pungkasnya.(Zainal)