PADANG,beritaLima — Tahun 2017 ini, Pemerintah Provinsi Sumbar menargetkan akan menyelesaikan 9 segmen tapal batas yang ada di kabupaten kota.
Diketahui, 9 segmen tersebut Kabupaten Padangpariaman dengan Kota Pariaman, Kabupaten Padangpariaman dengan Kota Padang, Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Agam dengan Tanah Datar, Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kota padang, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kota Payakumbuh, serta Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padangpariaman.
Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Mardi mengatakan, Sumbar terdapat 32 segmen batas untuk kabupaten kota. Dari jumlah tersebut sudah selesai 11 segmen dan 8 segmen sedang proses di Mendagri. “Produk akhirnya kan Permendagri, artinya muara terakhir ada di Mendagri. 9 segmen akan diselesaikan di tahun 2017 ini, dan ada sisa 4 segmen lagi yang belum kalau memang mencukupi dananya tahun ini akan kita selesaikan,” ujarnya, Jumat (3/2/2017).
Empat segmen kabupaten kota tersebut diantaranya, kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi dengan Kabupaten Agam, Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Solok, serta Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat. Ke empat segmen ini akan diupayakan penyelesaian tahun ini jika memang anggaran mencukupi sekaligus dengan penyelesaian 9 segmen. Artinya, akan ada 13 segmen yang akan dituntaskan tahun ini.
Untuk segmen kabupaten kota yang telah selesai pada tingkat Provinsi dan telah diusulkan kepada Kemendagri untuk penetapan sebanyak 8 segemen diantaranya, Kabupaten Agam-Kabupaten Pasaman, Kabupaten Agam-Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam-Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tanah Datar-Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan-Kabupaten Peisir Selatan, Kabupaten Solok-Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Tanah Datar-Kota Padang Panjang, lalu Kabupaten Sijunjung-Kabupaten Dharmasraya.
Namun begitu, Pemprov Sumbar akan memastikan terlebih dahulu 9 segmen ini selesai baru masuk pada empat segmen yang tersisa.
“Karena memang sejak awal kan anggarannya untuk 9 segmen dulu, kalau memang berlebih ya kita lanjutkan empat lagi,” ulasnya.
Diketahui, Sumbar memiliki 32 segmen batas kabupaten kota. Telah selesai penegasan batas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebanyak 11 segmen batas kabupaten kota dan 1 segmen antara Provinsi Sumbar dengan Riau. Diantaranya, Kabupaten Solok dengan Kota Padang, Kabupaten Solok dengan Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok dengan Kota solok, Kabupaten Solok dengan Kabupaten Padangpariaman, Kabupaten Solok dengan Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Solok dengan Kota Padang, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kabupaten Tanah datar, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kabupaten Pasaman.
Menurutnya, batas provinsi Sumbar-Riau tidak bisa diganggu gugat lagi, karena sudah selesai. Kalau ada orang yang masih bermasalah atau penerobosan maka sudah masuk ke ranah kriminali.
“Sudah ada Permendagrinya, dan sudah ditagaskan serta sudah ada pilar-pilarnya. Namun pilar ini masih jarang, harus ada perapatannya agar masyarakat tahu perbatasan Sumbar-Riau ini. Selain itu, dua segmen Bengkulu-Sumatera Utara sudah di Kemendagri,” ujarnya.
Terkait kendala yang dihadapi ia mengatakan, sebenarnya tidak ada kendala yang berarti hanya saja provinsi maupun kabupaten kota perlu memperbanyak melakukan lobi-lobi (rapat fasilitasi dengan masyarakat) agar sosialsiasi berjalan dengan maksimal.
“Tapi yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat kabupaten kota bukan Provinsi. Untuk itu Pemda setempat diminta mensosialisasikan kepada masyarakat, baik itu batas Provinsi maupun kab/kota agar tidak terjadi salah pengertian,” ulasnya.
Kendala lain yang dihadapi, bisa saja masalah tanah ulayat. Ini menjadi salah satu yang membuat penyelesaian menjadi lambat, padahal sebenarnya masalah tapal batas adalah urusan administrasi pemerintahan. Tidak akan menghilangkan hak-hak ulayat masyarakat (hak kepemilikan masyarakat tidak akan hilang dengan adanya batas ini).
(han/rin/rki)