Jakarta, BeritaLima.com-
Pemprove DKI Jakarta berencana mengatur tarif Parkir Per Jam bagi penghuni Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) yang mempunyai/membawa mobil pribadi.
“Jadi caranya menyingkirkan orang-orang itu dari rusun, kita kenakan parkir Per- jam, Bagi kendaraan yang parkir di luar rusun saya minta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) untuk melakukan penderekan.,”Ungkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjaja Purnama (Ahok), Jumat (29/4/206).
Dikatakan Ahok sebelumnya Rusun Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan sudah pernah dilakukan razia. Dan sebagian penghuni rusun ternyata dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengetatkan aturan kembali bagi penghuni rusun.
“Sekarang harus ikutin aturan Pemprovm Orang-orang menengah kan bisa tambah kaya, kalau dia nggak mau tinggal di rusun, tinggal serahkan ke orang lain,” tandasnya. (Edi)