Bojonegoro Beritalima, ulah pemuda yang berinisial TJ 28 th yang beralamat di desa Butoh kecamatan ngasem yang berencana melaksanakan resepsi pernikahan dengan seorang perempuan yang berinisial M 15 th pada akhir bulan Januari 2017 dan persiapan keluarga orang tua M yang bernama Tayik 56 tahun beralamat di dusun Gampang Desa Butoh Kecamatan Ngasem harus mengalami kekecewaan yang mendalam,pasalnya jelang menikahkan putrinya yang dilaksanakan pada akhir bulan Januari ini gagal dilaksanakan karena calon menantunya dilaporkan oleh seorang wanita yang berinisial Dp 18 th beralamat di dusun ngembat desa setren kecamatan ngasem Bojonegoro.
Kronologi kejadian bahwa pemuda TJ 28 th saat sebelum berkenalan dg M terlebih dahulu menjalin percintaan dengan Dp 18 th alamat dusun ngembat desa Setren kec.ngasem Bojonegoro ,pada saat itu TJ 28th( tsk) diberi no hp oleh temannya yang bernama Nurul Isminingsih keesokan harinya TJ menghubungi Dp via SMS untuk perkenalan dan selanjutnya TJ mengajak pertemuan di hutan Setren kec.Ngasem Bojonegoro untuk upaya melakukan persetubuhan dengan Dp akan tetapi ajakan TJ ditolak berkali-kali oleh Dp dan suatu ketika TJ mendatangi rumah Dp,kebetulan orang tua Dp tidak ada dirumah semua setelah TJ 28th (tsk) merayu Dp, Tsk janji kalau hamil bertanggung jawab dan akan mengawini Dp selanjutnya TJ(tsk) setelah berhubungan badan dengan Dp 18th,(,korban) jarang bertemu karena Dp hamil pihak TJ (tsk) tidak bertanggung jawab ,lantas Dp didampingi ibunya yang bernama marini tentang perbuatan bejatnya TJ(tsk) ke Polsek setempat Ngasem.
Dan Tayik orang tua M(korban) yang akan menikahkan putrinya terpaksa digagalkan karena mendapat kabar bahwa calon menantunya dilaporkan ke Polsek Ngasem ,setelah mendapat kabar tersebut Tayik 56 th orang tua korban tidak sabar langsung balik melapor ke polres Bojonegoro ,kemudian pihak tersangka ditangkap di rumahnya oleh petugas Reskrim polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro saat press release mengatakan bahwa tersangka telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15tahun minimal 5 dengan denda Rp 5 M dan pihak polres mengingatkan bahwa para adik-adik remaja jangan mudah percaya atau dirayu dan pertebal iman kita untuk menjaga hal-hal tersebut sebelum terjadi diri kita (bond)