Mahasiswi STIKES Pembuang Bayi Akan Dijerat Pasal 341 KUHP

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- IA, 19, mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bhakti Husada Mulia, Kota Madiun, Jawa Timur, yang membuang bayi di depan pintu kamar asramanya, Selasa (3/1) kemarin, akan dijerat dengan pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman selama 7 tahun penjara.

Pasal 341 KUHP berbunyi: “Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun”

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro mengatakan, saat ini IA masih berstatus calon tersangka. Karena sampai Rabu (4/1) sore, IA belum bisa diperiksa karena kondisinya masih sangat lemah. Gadis asal Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, Ponorogo ini masih dirawat di salah satu ruang perawatan di RSUP dr Soedono Madiun di bawah penjagaan polisi.

“Belum bisa diajak bicara sehingga belum kita tetapkan sebagai tersangka. Kita juga belum mendapat kronologis yang runtut tentang kejadian ini. Kita jaga IA untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” terang AKP Logos, kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2017.

Hanya saja, lanjutnya, dari informasi yang dikumpulkan penyidik, IA melahirkan bayinya di kamar mandi asrama pada Selasa pagi hari, kemarin. Diduga kuat, bayi yang dilahirkan ini merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. “IA ini ingin buang air besar tapi mengalami pendarahan. Ternyata dia melahirkan, lalu pingsan,” tambahnya.

Setelah siuman, papar AKP Logos, IA sendiri yang mengambil bayi tewas tersebut dan membungkusnya dengan plastik kresek dan memasukkannya ke dalam kardus bekas air mineral. Kardus ini kemudian diletakkan di depan kamar asrama nomor 3 atau kamar IA dan kawan-kawannya.

Petugas cleaning service yang mengangkut kardus ini ke tempat sampah curiga dengan bau busuk dari dalam kardus. Sesampai di tempat pembuangan sampah kardus mencurigakan ini kemudian dibuka dan ternyata berisi mayat bayi.

Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, menambahkan, dari visum et repertum terhadap jasad orok yang dibuang, polisi menyimpulkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi laki-laki tersebut. “Bayinya kemudian meninggal karena menghirup air ketuban. Leher terlilit tali pusar,” terang AKP Ida.

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang milik IA. Diantaranya dua buah celana dalam, dua buah kaos dalam dan satu buah celana baby doll yang dikenakan.
Rabu pagi, polisi baru memeriksa dua orang saksi. Yaitu Yeni dan Cindy. Keduanya adalah teman satu kamar IA. Sayangnya, keduanya ternyata tidak mengetahui secara persis proses persalinan yang dialami IA.

“Keduanya bahkan tidak mengetahui kalau IA ini sedang hamil delapan bulan karena tanda-tandanya tidak terlihat. Termasuk perut yang tidak membuncit,” imbuh AKP Logos.

AKP Logos menambahkan, polisi siap menjerat dengan pasal 341 KUHP. Pasal ini mengandung unsur tindak kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya sendiri yang baru saja dilahirkan. “Pasal ini ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKP Logos.

Polisi masih akan memanggil beberapa saksi lain selain dua orang kawan IA yang sudah diperiksa dan dua orang petugas cleaning service yang menemukan jasad bayi. (Dibyo)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *