Pemuda Asal Bali Jualan Pil Trek

  • Whatsapp
BANYUWANGI Beritalima.com  – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi menangkap DF (23) di belakang
SMAN I Banyuwangi. Pemuda asal Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali ini dibekuk harus merasakan pahitnya kehidupan di balik penjara lantaran menjual pil koplo jenis trex.

Polisi awalnya mendapatkan informasi adanya peredaran pil jenis ini di kalangan pelajar dan mahasiswa. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya didapatkan informasi yang mengerucut pada pelaku.

“Kamipun menintensifkan penyelidikan untuk melakukan penangkapan pada tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Banyuwangi, AKP Bakin.

Tersangka berhasil diringkus petugas di sebuah rumah kos di belakang SMA 1 Banyuwangi, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi. Petugas yang melakukan penyamaran memancing pengedar pil yang seharusnya dijual dengan resep dokter agar beraksi. Saat itulah tersangka dibekuk bersama sejumlah barang bukti. Polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati tersangka.

Barang bukti yang diamankan 690  butir pil trex, sebuah tas warna kuning tempat menyimpan trex, uang tunai Rp 836.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan pil. Bersama barang bukti tersebut, tersangka kemudian digelandang ke Polres Banyuwangi.

AKP Bakin menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku membeli pil setan dari seseorang yang berinisial H. Dia bertransaksi dengan cara mentransfer uang, lalu barang dikirim sesuai pesanan.

“Tersangka mengaku barang tersebut dikirimkan menggunakan sistem ranjau di lapangan volly belakang Taman Makam Pahlawan Banyuwangi,” tegas mantan Kapolsek Siliragung.

Keterangan tersangka ini, lanjut AKP Bakin, menjadi bahan untuk pengembangan perkara. Satuan Narkoba Polres Banyuwangi juga sudah menyebar anggotanya untuk melakukan penyelidikan dalam rangka menindak lanjuti informasi pelaku.

Sebagai Konsekuensi perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 5 tahun. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *