Pemuda Cabuli Pelajar di Ringkus Polisi

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Maraknya kasus pencabulan, aksi bejat yang di dilakukan seorang tersangka R (21) seorang buruh pabrik berdomisili di Waru telah melakukan pencabulan terhadap salah satu pelajar.

Korban melati merupakan siswi MTS di Sidoarjo yang berusia (15) yang berdomisi di wilayah Sidoarjo.

Dari hasil laporan orang tua korban dan visum kepada pihak berwajib akhirnya pelaku R berhasil di ringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, awal perbuatan cabul dan persetubuhan terjadi sewaktu korban kerja kelompok di rumah temannya di wilayah Waru.

Selanjutnya korban dijemput oleh pelaku. Karena sudah saling kenal, korban menurut saja. Apalagi pelaku adalah kakak dari pacar korban. Mereka juga masih bertetangga.

Saat dijemput, korban malah diajak minum minuman keras sampai mabuk. Setelah itu pelaku mengajak korban, dalihnya untuk diantar pulang. Namun dalam perjalanan, korban dibawa ke semak-semak di sekitar tempat pembuangan sampah. Di tempat itu korban disetubuhi.

Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. pungkas (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait