Pemuda Ini Dibekuk, Jual Sabu Diarea Kos

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com-
Memiliki narkoba dengan jumlah banyak, dan diduga diperjual belikan secara bebas.

Warga Jalan Petemon Timur Surabaya diamankan oleh Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria yang juga tinggal di Jalan Kedungdoro Gg. 8 ini diketahui bernama Eko Budya Prasetyo (32).

Dia tidak bisa mengelak saat petugas yang menggeledah rumah kosnya mendapati beberapa poket sabu.

“Pelaku ini menyembunyikan sabu itu didalam kamar kos miliknya”,sebut AKP Redik, Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (15/7/2017).

Darinya, lanjut Redik, petugas mendapakan barang bukti berupa, seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet kacanya.

15 ( lima belas ) klip kecil yang didalamnya berisi sabu dengan total keseluruhan 10,61 gram, 1( satu ) buah pipet kaca yg di dalamnya terdapat sisa sabu dan seperangkat alat hisap.

“Dari baanyaknya sabu dalam poket hemat, diduga dia ini juga mengedarkannya”, tutup AKP Redik.

Kini tersangka mendekam dalam jeruji besi penjara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan akan dijerat Pasal 114 ayat ( 2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Teks foto: Tersangka berikut barang bukti.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *