BANYUWANGI, beritalima.com – Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi, Jawa Timur, berkirim surat ke Mabes Polri, Senin (11/9/2017). Mereka mengadukan Polres setempat karena disinyalir telah mengizinkan aksi demonstrasi berbalut kegiatan seni yang melebihi batas waktu serta berpotensi menimbulkan kerusuhan.
“Kita meminta Bapak Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, untuk memberi teguran keras pada Polres Banyuwangi,” tegas Ketua PP Banyuwangi, Eko Suryono S Sos, saat konferensi pers di Wisma Atlit Banyuwangi.
Terkait demo yang dilakukan mahasiswa, Sabtu 9 September 2017 didepan Taman Makam Pahlawan (TMP) Bumi Blambangan, Eko menilai Polisi telah mengesampingkan kesepakatan yang telah dibuat. Sehari sebelum aksi, Kasat Intel Polres Banyuwangi, AKP Bambang Agus Tri Basuki, perwakilan peserta aksi dan Eko Suryono, menggelar perjanjian bahwa demo berisi tentang penolakan terhadap tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Dan tidak membahas proses penahanan terhadap Koordinator demo berlogo palu arit, Hari Budiawan alias Budi Pego.
Mahasiswa menyebut penahanan Budi Pego adalah tindakan kriminalisasi terhadap aktivis tolak tambang. Disisi lain, PP Banyuwangi, menilai penahanan sudah sesuai prosedur dan Budi Pego bukanlah aktivis tolak tambang. Karena dalam penelusuran PP, ditemukan bahwa Budi Pego adalah mitra PT Indo Multi Niaga (PT IMN), operator tambang emas Gunung Tumbang Pitu, sebelum PT Bumi Suksesindo (PT BSI).
“Kami tidak membatasi daya kritis adik-adik mahasiswa, karena itu kita tidak melarang saat mereka aksi tolak tambang. Tapi kita hanya mengajak mahasiswa serta seluruh masyarakat untuk lebih memahami bahwa gambar, simbol atau logo palu arit itu dilarang dan melanggar aturan pemerintah,” ungkap Eko.
Selain itu juga disepakati bahwa aksi bisa dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Dengan syarat, diatas pukul 18.00 WIB tidak ada lagi orasi dan hanya diisi kegiatan pentas seni. Yang disayangkan PP, orasi masih dilakukan hingga malam hari.
“Itu dibiarkan oleh Kepolisian, padahal sudah melanggar kesepakatan. Yang perlu diingat, izin aksi itu bisa keluar atas dasar adanya kesepakatan. Karena dihari yang sama sebenarnya PP juga akan demo mendukung penahanan Budi Pego yang dilakukan Kejaksaan Negeri, tapi kita bersedia menunda karena menghargai aspirasi mahasiswa,” katanya.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Banyuwangi, AKP Bambang Agus Tri Basuki, menolak ketika dikonfirmasi wartawan terkait pelaporan tersebut.
“Saya hanya melaksanakan tugas sesuai institusi, tapi untuk komentar ke media, menjadi kewenangan Kasubag Humas,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (11/8/2017) pagi, anggota PP Banyuwangi, juga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Mereka memberikan dukungan moral kepada Kejaksaan atas keputusan menahan Budi Pego. Kehadiran ormas berseragam loreng oranye ini disambut baik oleh sejumlah petinggi Kejari. Diantaranya, Kasie Pidum, Budi Handoko SH, Kasie Intel, Ristopo Sumedi SH MH dan Kasie Pidsus, Putu Sugiawan SH.
Selain untuk memberi dukungan, anggota PP Banyuwangi, ini juga melakukan penghadangan terhadap massa yang akan meluruk Kejari guna mendesak pembebasan Budi Pego. (Abi)