Temukan Kejanggalan, BPD Banyuanyar Adukan Mantan Kades ke Kejari Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Hasil tinjau lapang realisasi pekerjaan proyek dana DD dan ADD tahun anggaran 2017 yang dilakukan oleh BPD Banyuanyar, 6 staf Kecamatan Kalibaru, Plh Sekdes Banyuanyar, RT, RW dan Kepala Dusun Curahleduk pada tanggal 6 September 2017.

Didusun Curahleduk ditemukan adanya kejanggalan, pasalnya menurut Ketua BPD Banyuanyar (H. Moch. Salam) dan sekretarisnya (Abdul Haris Humaidi) titik proyek pavingisasi yang dianggarkan melalui DD tahap 1 tahun anggaran 2017 dengan jumlah anggaran kurang lebih sebesar Rp30.773.000,00 yang dialokasikan di RT 01/RW 01 Dusun Curahleduk, setelah dikroscek dilokasi ternyata tidak ada wujud bangunan proyek pavingisasi, padahal di LPJnya (Laporan Pertanggung Jawabannya) proyek pavingisasi tersebut sudah selesai dikerjakan, bahkan saat itu ketua LPMD Banyuanyar dan Ketua TPKnya tidak ada bantahan dengan tidak adanya wujud bangunan proyek pavingisasi tersebut.

Selain itu menurut Ketua BPD Banyuanyar dan sekretarisnya ketika tinjau lapang pada waktu yang sama, di Dusun Curahleduk ditemukan keganjilan pada titik proyek penahan bahu jalan (plengsengan) yang dianggarkan melalui dana ADD tahap 1 dengan jumlah anggaran sebesar kurang lebih 90.450.000,00, pasalnya ketika dikroscek diLPJ, proyek plengsengan tersebut sudah selesai dikerjakan.

Sementara ketika ditinjau dilokasi ternyata tidak ada wujud bangunan sama sekali, seketika itu Ketua LPMD Banyuanyar dan Ketua TPK Desa Banyuanyar mengatakan kepada BPD Banyuanyar dan yang lainnya bahwa proyek plengsengan tersebut dialihkan dan ini masuk pada laporan insidentil BPD, padahal BPD Banyuanyar sendiri tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan didalam membuat berita acara pengalihan proyek tersebut oleh PemDes Banyuanyar ketika dipimpin mantan Kepala Desa Banyuanyar (H.Supardi).

Selanjutnya menurut Ketua BPD Banyuanyar dan sekretarisnya, bahwa BPD Banyuanyar sendiri kesulitan untuk menyimpulkan data, karena ketika ada dana atau titik proyek yang dialihkan itu harus ada berita acaranya, sementara BPD Banyuanyar sendiri tidak memegang berita acara tersebut, sehingga untuk mengatakan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut fiktif atau tidak BPD Banyuanyar masih belum berani.

Setelah bertemu dengan perangkat kejaksaan negeri banyuwangi menurut Sekertaris BPD Banyuanyar, menjelaskan bahwa masih di minta untuk melengkapi data dan segera melaporkannya

“Hasil konsultasi kita di minta untuk melengkapi data dan segera melaporkan.” Jelasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *