BANYUWANGI, beritalima.com – Penahanan Budi Pego atas kasus penyebaran lambang Komunis Palu Arit di Kecamatan Pesanggaran menimbulkan reaksi pro dan kontra. Bagi banyak kalangan, penahanan yang dilakukan kejaksaan tersebut sudah tepat mengingat Komunisme merupakan barang haram di Indonesia.
Sebagian kalangan lain menganggap upaya penegakan hukum terhadap bahaya komunisme adalah kriminalisasi terhadap aktivis anti pertambangan. Mereka menilai bahwa Budi Pego adalah penyelamat lingkungan dan gigih penolak pertambangan di Banyuwangi.
Bagi Ketua Pemuda Pancasila, Eko Suryono, menganggap Budi Pego sebagai aktivis tambang adalah tindakan lucu bin ajaib. Pasalnya, rekam jejak Budi Pego justru menunjukkan bahwa dia dulu merupakan mitra dari PT Indo Multi Niaga (IMN), perusahaan tambang emas besar yang pernah beroperasi di Banyuwangi.
“Jangan salah dukung Mas, ini aneh sekali aktivis LSM bahkan Walhi mendukung kok membela klien yang bekas kolaborator tambang,” ujar Eko di Banyuwangi, (Jumat, 8/9/2017).
Eko berharap para aktivis LSM dan Lingkungan mau sedikit membuka mata mereka dan mencoba mencari tahu fakta sebenarnya di Tumpang Pitu. Bukan justru membabi buta dalam melakukan pembelaan. Menurutnya, fakta rekam jejak Budi Pego yang merupakan mantan mitra perusahaan pertambangan harusnya memunculkan kecurigaan terhadap motif sebenarnya.
“Kenapa dia tidak dari dulu saja menolak pertambangan saat masih ada IMN, kenapa baru sekarang?” tanya Eko.
Selanjutnya, Pemuda Pancasila berharap semua pihak mau bersabar menunggu proses hukum yang tengah berlangsung. Organisasi Kepemudaan ini juga berharap agar isu Palu Arit tidak dikaitkan dengan isu Politik ataupun lainnya. Karena kasus Palu Arit merupakan kejahatan terhadap negara.(abi)