LUMAJANG, beritalima.com| Seorang pemuda terbukti memiliki pil koplo, ditangkap Tim Opsnal Satreskoba Polres Lumajang di wilayah kelurahan Kepuharjo, kabupaten Lumajang. Pemuda tersebut ditangkap saat berada di dalam kamar kost No. 5 yang beralamat di Jl. Ahmad Yani kelurahan Kepuharjo, kecamatan Lumajang, kabupaten Lumajang (02/04/2019).
Menurut sumber dari polres, pemuda tersebut saat digeledah oleh petugas memang menyembunyikan 1000 butir pil warna putih dengan logo ‘Y’ yang mana lebih dikenal dengan sebutan pil koplo. Pemuda tersebut adalah Chandra Setiawan Syahputra Bin Solehudin (28 th), warga Jl. Sunandar Priyo Sudarmo, desa Kutorenon, kecamatan Sukodono, kabupaten Lumajang.
Pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini mengakui memang dirinya juga mengedarkan barang haram tersebut diwilayah Kabupaten Lumajang. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku pun dibawa ke mapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH saat dikonfirmasi lewat telfon menyatakan akan terus memberantas kartel narkoba di wilayah Lumajang. “Hari ini (02/04) Tim Opsnal Polres Lumajang memang menangkap salah satu pemuda di kelurahan Kepuharjo, kecamatan Lumajang karena ditengarai sebagai pengedar pil koplo, karena pada saat petugas menggrebek di tempat kosnya ditemukan seribu pil siap edar. Hal ini mengindikasikan bahwa Lumajang ini memang banyak pengguna dari barang haram tersebut, mengingat kami juga telah gencar menangkap para pengedar maupun pemakai diwilayah kami”, ungkap Arsal.
“Kami mencurigai adanya jaringan besar yang bekerja dibelakang layar sehingga peredaran narkoba di Lumajang ini tak pernah selesai. Saya sendiri berjanji akan terus mengobarkan kampanye perang terhadap kartel narkoba khususnya yang berada di wilayah Lumajang”, pungkas Arsal.
Di tempat lain, AKP Priyo Purwandito SH selaku kasat reskrim polres Lumajang mengatakan, bahwa anggotanya memang telah membuntuti si pelaku beberapa hari terakhir. “Kami memang telah menentukan pelaku sebagai target operasi kami, sehingga dalam beberapa hari terakhir anggota saya ada yang membuntuti pelaku hingga akhirnya siang tadi kami langsung menggrebek kosan yang ia tempati. Diduga kuat pelaku memiliki jaringan yang kuat di wilayah Lumajang. Yang jelas, kami tak kan berhenti disini”, tegas Priyo.
Sebagai catatan, pelaku sendiri diketahui telah melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga mendapatkan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 Miliar Rupiah. [Jwo]