KEPULAUAN SULA,beritalima,com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) menganggarkan Pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atas penggunaan tenaga listrik diwilayah Kepulauan Sula, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Dari data yang dimiliki media ini, Jum’at (21/05/21) bahwa Penerimaan PPJ pada Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Sula, sebesar Rp 2.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 2.200. 891. 581,00 atau 110,04% dari anggarannya dipungut oleh Bidang Pajak pada Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2011, terdapat dalam temuan BPK dengan No:15.LHK/XIX.TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020
Perda tersebut menetapkan besaran pokok PPJ yang dikenakan kepada wajib pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Tarif pajak ditetapkan 10% untuk umum, 3% untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam serta 1,5% untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara (PT PLN) adalah instansi yang melakukan pemungutan PPJ dari subjek pajak yang menggunakan tenaga listrik di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula. Pemungutan tersebut dilakukan oleh PT. PLN pada saat melakukan penagihan listrik dari masyarakat yang menggunakan listrik maupun melalui pembelian token pulsa listrik.
Kemudian realisasi pendapatan PPJ Kabupaten Kepulauan Sula yang diterima dari PT. PLN pada TA 2019 sebesar Rp 2.200.891.581,00 merupakan jumlah netto setelah dipotong biaya administrasi oleh Bank Negara Indonesa (BNI)
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen dan bukti penerimaan menunjukkan bahwa pada TA 2019 pemungutan dan realisasi penerimaan hanya didukung bukti dana masuk ke Kas Daerah berupa nota kredit dari bank BNI tanpa didukung dengan daftar rekapitulasi tagihan listrik pelanggan yang telah dilunasi dan laporan penerimaan PPJ.
Daftar rekapitulasi tagihan listrik seharusnya berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang memuat data pelanggan, jumlah tagihan beban listrik yang harus dibayar oleh pelanggan, harga satuan listrik, dan jumlah pembayaran PPJ (besarnya pajak terutang).
SPTPD tersebut harus disampaikan kepada BPPRD paling lambat tujuh hari setelah berakhirnya masa pajak dan pembayaran dilakukan dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) ke rekening Kas Daerah.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula telah menyepakati Perjanjian Kerjasama dengan PT PLN (Persero) Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Ternate Nomor 0002/SP/Keu.03.01/TNT/2019 dan Nomor 970/0376/BPPRD/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Pemungutan dan Penyetoran PPJ dan Pembayaran Rekening
Listrik Pemerintah Daerah.
Perjanjian tersebut mengatur kewajiban pihak PT. PLN antara lain menyediakan informasi rekapitulasi pelunasan PPJ secara daring dan menyerahkan rekapitulasi rekening listrik setiap bulan dengan rincian informasi meliputi golongan tarif,daya, rekening tercetak, pelunasan PPJ tagihan listrik, dan pelunasan PPJ non tagihan listrik, yang formatnya dilampirkan dalam perjanjian kerjasama tersebut. Namun, sampai dengan berakhirnya TA 2019, pihak PT PLN tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan demikian, Bidang Pajak BPPRD tidak dapat melakukan verifikasi atas kebenaran PPJ yang dihitung dan disetorkan oleh PT PLN melalui pengujian SPTPD, rekonsiliasi data dan rekapitulasi tagihan listrik, serta menguji apakah nilai penyetoran PPJ tersebut telah sesuai dengan perhitungan jumlah penggunaan listrik dikalikan dengan tarif yang ditetapkan dalam Perda tentang PPJ.
BPK telah melakukan konfirmasi kepada pihak PT. PLN melalui Sekretaris Daerah, namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 20 Mei 2020 belum mendapat jawaban.Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pajak BPPRD pada tanggal 12 Mei 2020 diperoleh penjelasan bahwa PT PLN tidak menyampaikan rincian penerimaan PPJ yang disetor melalui BNI.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula belum menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pemungutan PPJ, namun mekanisme pemungutan tetap mengacu pada perjanjian kerjasama.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT PLN (Persero) Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Ternate Nomor 0002/SP/Keu.03.01/TNT/2019 dan Nomor 970/0376/BPPRD/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Pemungutan dan Penyetoran PPJ dan Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Daerah, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Pihak Pertama (PT PLN) wajib antara lain:
Menyediakan informasi rekapitulasi pelunasan PPJ secara online dan menyerahkan rekapitulasi rekening listrik setiap bulan dengan rincian informasi meliputi golongan tarif, daya, rekening tercetak, pelunasan PPJ tagihan listrik
Untuk itu, Wakil Direktur Bidang Pencegahan Lembaga Anti Korupsi Halmahera Corupption Watch (HCW) Maluku Utara, Rajak Idrus mendesak kepada PT PLN tidak menyampaikan rincian penerimaan PPJ yang disetor melalui BNI serta tidak memenuhi kewajibannya.
“Selain itu, Ia meminta para pihak yang berwenang untuk segera memeriksa dan memproses secara hukum serta memberikan sanksi yang tegas pada pihak – pihak terkait yang telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, “tegasnya. [DN]