Surabaya beritalima.com- dalam pemusnahan Barang bukti yang dimusnahkan kajari Tanjung Perak juga dihadiri dari Kodim Surabaya Selatan dan Kodim Surabaya Utara juga dihadiri kejari Tanjung Perak, beserta ibu Walikota Ibu Tri Rismaharini Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan perkara yang melanggar tindak pidana narkotika terdiri dari ganja 20 perkara sebanyak kurang lebih 10 kilo 115 gram, sabu-sabu 215 perkara sebanyak kurang lebih 628 gram ,alat hisap 167 perkara, ekstasi lima perkara sebanyak 62 butir perkara yang melanggar undang-undang kesehatan yaitu pil dobel 13 perkara sebanyak 15221 butir, obat keras satu perkara sebanyak 1 dus perkara yang melanggar ketertiban umum atau tindak pidana perjudian terdiri alat judi Remi satu kardus 70 perkara terdiri dari kartu remi , rekapan kertas judi spidol bolpoin HP,kalkulator ,triplek, perlak,sajam 19.perkara senpi 3 perkara sebanyak 3 buah beserta peluru@budi beritalima,com