Penabrak Pohon A.Yani Berhak Santunan BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Aksi jemput bola dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, begitu tahu bahwa yang mengalami kecelakaan di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (6/4/2018) pagi, adalah pesertanya.

Kecelakaan tunggal itu dialami Ignatius Eko Widiyanto pukul 06.48 WIB, ketika pegawai Yayasan Paratha Bhakti yang menaungi Sekolah Santa Maria Jalan Raya Darmo Surabaya ini tengah menuju tempat kerja.

Eko berangkat dari rumahnya di kawasan Krian, Sidoarjo, kendati KTPnya masih alamat Jalan Girilaya 3/25 Surabaya. Dia lewat Jalan A Yani, Surabaya.

Dari arah selatan Jalan A Yani, Suzuki Carry Nopol L 1728 YN yang dikendarai Eko melaju dengan kecepatan tinggi. Terus, di jalur cepat depan SPBU A.Yani, mobil itu oleng dan meluncur ke kiri hingga akhirnya menabrak keras sebuah pohon.

Benturan keras membuat bagian depan mobil peyok menjepit tubuh Eko. Bapak 6 anak ini langsung meninggal dunia dengan luka di bagian dahi kiri, kedua tangan dan pergelangan kaki kirinya.

Setelah dikeluarkan dari mobil, tubuh pria kelahiran Blitar tanggal 27 April 1964 ini langsung dibawa ambulance ke RSUD Dr.Soetomo Surabaya. Sampai menjelang sore hari, jenasah Eko masih berada di ruang jenazah rumah sakit, ditunggui istri dan anak-anaknya.

Selain keluarga, tampak pula beberapa orang dari Yayasan Paratha Bhakti dan Sekolah Santa Maria Darmo. Juga, BPJS Ketenagakerjaan pun hadir di tempat duka ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Suharto, mengatakan, maksud kehadirannya tak lain untuk menyampaikan rasa bekasungkawa dan kesiapan pihaknya untuk memberikan hak-hak korban selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Korban semasa hidupnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa sejak Maret 2016. HRD Sekolah Santa Maria ini diikutkan 3 rogram, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dikatakan, musibah yang menimpa korban merupakan kasus kecelakaan kerja dan menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan santunan.

Santunan yang akan diberikan di antaranya jaminan kecelakaan meninggal sebesar 60% x 80 bulan gaji, ditambah santunan berkala Rp 4,8 juta, ditambah biaya pemakaman Rp 3 juta, dan ditambah biaya pendidikan anak Rp 12 juta.

Selain itu juga akan diserahkan pula santunan JHT, yang totalnya belum bisa diketahui karena masih dalam proses penghimpunan data dan penghitungan. Namun demikian, dalam waktu cepat santunan segera diserahkan kepada ahli warisnya.

“Kami memahami kehilangan anggota keluarga tidak bisa dibandingkan dengan berapapun jumlah materiil. Namun, kami berharap santunan nantinya bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan agar tidak jatuh secara sosial ekonomi,” jelas Suharto. (Ganefo)

Teks Foto: Dhyah Swasti K dan Doni Eko Setiawan (baju batik) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, mendampingi Helena dan Dita, istri dan putri kedua almarhum Ignatius Eko Widiyanto, di ruang jenazah RSUD Dr.Soetomo Surabaya, Jumat (6/4/2018).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *