TRENGGALEK, beritalima.com – Aktifitas pertambangan dianggap seperti uang logam yang memiliki dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sebagai sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial.
Sebagai sumber kemakmuran, sektor ini menyokong pendapatan negara selama bertahun-tahun. Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) dapat mengubah secara total baik iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan.
Hilangnya vegetasi secara tidak langsung ikut menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air, pengendalian erosi, banjir, penyerap karbon, pemasok oksigen dan pengatur suhu.
Selain itu penambangan batu bara juga bisa mengakibatkan perubahan social ekonomi masyarakat disekitar kawasan penambangan.
Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh pertambangan batu bara perlu dilakukan tindakan-tindakan tertentu sehingga akan dapat mengurangi pencemaran akibat aktivitas pertambangan batubara dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah terjadi di sekitar pertambangan.
Hari ini ratusan masyarakat berunjuk rasa terkait Kegiatan penambangan batu andesit milik PT Batu Aji di wilayah Dusun Tugu Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari kembali dipermasalahkan warga setempat.
Warga RT 30, 31, 32 RW 15 di dusun setempat menganggap izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izi Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Johan Setyawan warga RT 1 RW 1 Dusun Krajan Desa Munjungan Kecamatan Munjungan, banyak dimanipulasi.
Beberapa hal yang dipermasalahkan warga diantaranya izin dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diterakan dalam surat WIUP itu yang disetujui sekurangnya 6, 5 hektar ternyata lokasi yang ditambang hanya kurang dari satu hektar.
Hal ini membuat warga mengancam penutupan paksa aktifitas tambang yang sempat dihentikan Polda Jatim itu.
Melalui Kuasa Hukumnya Advokat Mochamad AA, SH, MHUM dan Advokat Moch. Efendi, SH yang didampingi, KH. Musaroh pengasuh Ponpes di Trenggalek mengatakan jika yang diizinkan itu termasuk mencaplok tanah makam dan tanah kas desa setempat yang berada di sebelah selatan lokasi tambang.
“Pemberdaaan Masyarakat melalui CSR nya tidak melibatkan masyarakat sekitar dan tidak ada konsekwensinya, usaha tersebut juga tidak dilengkapi dokumen pemberdayaan masyarakat” Pungkas Mochamad AA, SH, MHUM, Selasa (19/9).
Mochamad AA menambahkan, Selain itu aktifitas penambangan mengakibatkan dampak lingkungan yang kurang baik dan masyarakat menilai kurangnya pengawasan dari dinas Lingkungan Hidup. pihaknya bersama masyarakat meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang izin yang dianggapnya mengabaikan hak warga sebagaimana tanpa persetujan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat melalui CSR.
“Jika nantinya tetap mengabaikan tuntutan masyarakat sekitar, maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum hingga meminta kepada pemerintah pusat (ESDM Provinsi Jawa Timur) untuk mengkaji ulang terkait penambangannya ,” lanjut Mochamad AA yang berkantor di di Kantor Hukum Out Lawfirm Menteng Jakarta pusat .
(rr)