Penanganan Covid-19, DPD RI Minta Pemerintah Perlu Terbitkan Panduan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komite III DPD RI menilai, Pemerintah tidak punya punya panduan jelas dalam menerapkan kebijakan penanganan virus Corona (Covid-19) kepada masyarakat sehingga membingungkan dan mispersepsi di kalangan masyarakat.

Beberapa kejadian aktual atau fakta yang menjadi landasan Komite yang membidangi Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial tersebut yakni data perkembangan terkini kasus positif Covid-19 dari Kementerian Kesehatan. Langkah harus komprehensif dan sinkron dengan data Pemerintah Daerah.

Komite III menemui, masyarakat masih kesulitan mendapatkan informasi kemana mereka harus memeriksakan diri terkait Covid-19. Sampai saat ini Pemerintah belum memetakan daerah mana saja yan masuk zona merah, kuning dan hijau sehingga mereka membuat kebijakan mandiri dengan melakukan pembatasan sosial atau lockdown tanpa mengajukan ke Pusat.
Dan, ini tentu saja berpotensi konflik seperti adanya penolakan jenazah.

Wakil Ketua
Komite III DPD RI, Muhammad Gazali
menilai, Pemerintah tidak tegas dalam menerapkan kebijakan boleh tidaknya mudik. Juru bicara Presiden awalnya melarang. Namun, pernyataan itu dibantah Mensesneg. “Ini membuat masyarakat yang terbiasa mudik dan menerima pemudik jadi bertanya-tanya muncul penyataan ditengah masyarakat.

Berdasarkan fakta di atas, Komite III DPD RI minta Pemerintah harus lebih jelas, tegas serta terbuka mengeluarkan kebijakan penanganan Covid-19. Data yang dikeluarkan Pemerintah juga harus sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. “Ciptakan manajemen informasi yang terintegrasi dan transparan,” kata Gazali.

Pemerintah juga harus segera memetakan daerah-daerah mana saja yang terdampak epidemic Covid-19. “Ini penting agar masyarakat dan daerah dapat mengantisipasi dan melakukan tindakan pencegahan terhadap keselamatan diri dan keluarganya.”

Selain itu perlu ketegasan Pemerintah terkait soal mudik serta persiapan untuk mengatasi persoalan yang akan terjadi di daerah tujuan. Untuk itu, Pemerintah
harus konsisten mengedepankan keselamatan warga Negara sebagaimana amanat Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945.

“Komite III DPD RI selalu mengawasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah di Daerah dan berkomitmen untuk tetap melaksanakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan ketentuan UU terkait dengan penanganan Covid-19 ini agar kebijakan dapat tepat sasaran dan berhasil guna bagi daerah dan masyarakat,” demikian
​​​
Muhammad Gazali. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait