Ilustrasi
KEPULAUANSULA,beritaLima,com |Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Buruakol, Kecamatan Mangole Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara tahun anggaran 2018 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dikritik lambat oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa
Buruakol, Aman Soamole.
Aman menyampaikan kegundahannya kepada beritaLima,com, pada Sabtu (30/9/22), “Intinya kalau dari masyarakat, penanganannya terlalu lambat kurang prioritas gitu lho. Karena kasus ini kan sudah sejak 2021, sudah 1 tahun lebih. Jadi, masyarakat kurang puas,” ungkapnya.
Bahkan, Aman siang tadi sempat menyambangi Kejaksaan untuk menanyakan kejelasan laporan dugaan penyimpangan keuangan desa yang melibatkan Kades setempat.
“Siang tadi, saya datang ke kantor Kejaksaan. Disambut oleh sala satu staf kejaksaan, kurang lebih setengah jam lah, kita berbincang-bincang dan sala satu stafnya Kejaksaan menyampaikan bahwa kasus dugaan tersebut, untuk sementara dihentikan ,” ucapnya
Aman berharap, titik terang pengungkapan dugaan penyelewengan keuangan desa tak lantas berlarut-larut, “Intinya kalau kasus ini begini terus, setahun ganti Kasi dari dulu ganti Kajari nggak beres-beres. Ujung-ujungnya, masyarakat kurang puasa aja dengan penanganan kasus ini,” timpalnya lagi.
Aman mengklaim, dirinya memegang data lengkap sehingga berani melapor ke Kejari Kepulauan Sula pada 2021 silam, berdasarkan hasil audit Investigasi Inspektorat Kepulauan Sula terhadap penyimpangan pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Buruakol tahun anggaran 2018 senilai Rp 265.571.028.
Aman juga berujar, akan kembali mendatangi kantor Kejaksaan demi mendapatkan jawaban pengusutan kasus tersebut, “Nanti, rencana Senin depan, saya mau kesana lagi. Jangan berlama-lama masalah ini, gitu lho,” pungkasnya.8
Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamaluddin Mahdi saat dikonfirmasi, mengatakan seluruh hasil pemeriksaan Desa Buruakol sudah ada, tinggal menunggu tindaklanjut hasil temuan sesuai ketentuan waktu, “Apabila batas waktu tindaklanjut telah lewat, maka APIP dapat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum (APH), “tegasnya.
Sementar itu kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Imanuel Richendryhot Saat dikonfirmasi melalui pesan What’s App + 62 821-1292-xxxx, terkait hal itu, pesan terlihat contreng biru, namun enggan meresponnya. [dn]