Penanganan Dugaan Korupsi Keuangan Desa Buruakol Tak Ada Kejelasan, Kejari Sula Disebut Lambat

  • Whatsapp

Ilustrasi

KEPULAUANSULA,beritaLima,com |Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Buruakol, Kecamatan Mangole Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara tahun anggaran 2018 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula  dikritik lambat oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa
Buruakol, Aman Soamole.

Aman menyampaikan kegundahannya kepada beritaLima,com,  pada Sabtu (30/9/22), “Intinya kalau dari masyarakat, penanganannya terlalu lambat kurang prioritas gitu lho. Karena kasus ini kan sudah sejak 2021, sudah 1 tahun lebih. Jadi, masyarakat kurang puas,” ungkapnya.

Bahkan, Aman  siang tadi sempat menyambangi Kejaksaan untuk menanyakan kejelasan laporan dugaan penyimpangan keuangan desa yang melibatkan Kades setempat.

“Siang tadi, saya datang ke kantor Kejaksaan. Disambut oleh sala satu staf kejaksaan, kurang lebih setengah jam lah, kita berbincang-bincang dan sala satu stafnya Kejaksaan menyampaikan bahwa kasus dugaan tersebut, untuk sementara dihentikan ,” ucapnya

Aman  berharap, titik terang pengungkapan dugaan penyelewengan keuangan desa tak lantas berlarut-larut, “Intinya kalau kasus ini begini terus, setahun ganti Kasi dari dulu ganti Kajari nggak beres-beres. Ujung-ujungnya, masyarakat kurang puasa aja dengan penanganan kasus ini,” timpalnya lagi.

Aman mengklaim, dirinya memegang data lengkap sehingga berani melapor ke Kejari Kepulauan Sula pada  2021 silam, berdasarkan hasil  audit Investigasi Inspektorat Kepulauan Sula terhadap  penyimpangan pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Buruakol tahun anggaran 2018 senilai Rp 265.571.028.

Aman juga berujar, akan kembali mendatangi kantor Kejaksaan demi mendapatkan jawaban pengusutan kasus tersebut, “Nanti, rencana Senin depan, saya mau kesana lagi. Jangan berlama-lama masalah ini, gitu lho,” pungkasnya.8

Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamaluddin Mahdi saat dikonfirmasi, mengatakan seluruh hasil pemeriksaan Desa Buruakol sudah ada, tinggal menunggu tindaklanjut hasil temuan sesuai ketentuan waktu, “Apabila batas waktu tindaklanjut telah lewat, maka APIP dapat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum (APH), “tegasnya.

Sementar itu kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Imanuel Richendryhot Saat dikonfirmasi melalui pesan What’s App + 62 821-1292-xxxx, terkait hal itu, pesan terlihat contreng biru, namun enggan meresponnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait