Iptu Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||
Terkait perkara penanganan kasus dugaan kawin tanpa izin (KTI) dan penelantaran anak statusnya saat ini masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan
Hal ini disampakan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0821-7709-xxxx, Senin (20/5/24)
Menurutnya, yang pertama, kita harus kualifikasikan dulu, kasus ini di tahap penyelidikan atau penyidikan, kita harus mencari tau dan mengumpulkan bukti – bukti untuk menentukan kasus ini ada atau tidak tindak pidananya
“Apabila terbukti dan, ada tindak pidana nya, kita bisa melakukan upaya paksa, menangkap dan menahan pelaku, “ucapnya.
Lanjut Rinaldi, akan tetapi yang jadi persoalan sekarang, hasil penyelidikan sementara dari Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, menurut keterangan dari pelapor, perkawinan tanpa izin ini terjadi di Ambon, Provinsi Maluku, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah
“Yang artinya locus dan tempusnya bukan di Kabupaten Kepulauan Sula, Locus tempus ini penting, karena untuk menentukan pengadilan dan kejaksaan yang berwenang mengadili perkara tersebut, “tindasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelapornya, Nurain Buton (49) selaku istri pertama melaporkan suami sahnya Rajak Sapsuha (52) dan istri kedua yakni Ode Siti Salma Tiani (50) ke Polres Kepulauan Sula pada 03 Maret 2024 dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP /55/III/2024/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT.
Namun keduanya mangkir dari panggilan Penyidik Polres Kepulauan Sula, ini merupakan perbuatan pidana yang disebut dengan istilah Obstruction of Justice sebagaimana diatur dalam pasal 221 ayat (1) KUHP, kemudian sesuai amanah Pasal 113 KUHAP.
“Penyidik sudah berusaha mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan dengan membawa surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun saat penyidik tiba di rumah tempat tinggal yang bersangkutan, berdasarkan keterangan bahwa kedua pelapor RS bersama istri keduanya terkesan menghindar dari panggilan penyidik serta menghambat proses penyidikan. [dn]