AKBP Cahyo Widyatmoko, SH, S.I.K Kapolres Kepulauan Sula bersama Adha Buamona, SH Kuasa hukum Kades Lokokadai
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Lokokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Adha Buamona menyayangkan sikap tidak objektif oleh Penyidik tindak pindana korupsi (Tipidkor) Polres Kepulauan Sula yang menangani kasus dugaan tidak membayar gaji mantan sekretaris desa (Sekdes), Nurdin
Pasalnya, Proses penanganan kasus tersebut sudah tiga orang yang di mintai keterangan dan kalau masih kurang klien kami siap untuk memberi keterangan, jika dipanggil Polres Kepulauan Sula, bukan malah penyidik menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah diserahkan ke Inspektorat, “kata kuasa hukum Adha Buamona kepada media ini, Sabtu (21/05/22)
Menurut Adha, yang jelas hasil audit inpektorat Kepulauan Sula sudah beberapa kali tidak ada temuan, seharusnya ada rekomendasi temuan dari inspektorat secara lembaga baru silahkan diperiksa oleh Unit Tipidkor Polres Kepulauan Sula sesuai ketentuan.diketahuai kasus ini sudah berlangsung dari tahun 2021
Adha Buamona sebagai kuasa hukum Kepala Desa Lokokadai, Arham La Ode Meko mengapresiasi sikap Welcome Bapak Kapolres Kepulauan Sula ketika berkordinasi diruang kerjanya, “kata Adha.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, Hal ini nanti tetap akan kami proses ke pihak penyidik, sebenarnya fakta dilapangan seperti apa, ” Dia mengadukan terkait adanya menunggakan gaji atau tidak dibayarkan gaji sama dengan status ke pegawaian, sebenarnya siapa sih pejabat yang saat itu bertanggungjawab atau bertugas sebagai sekretaris desa, “ucapnya.
“Nanti akan ketahuan harusnya gajinya ke siapa tapi larinya ke mana, tapi kalau ada unsur -unsur pidananya, ada unsur – unsur pelanggaran kuhumnya, pasti kita akan proses sesuai dengan ketentuannya, “tutup orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula. [dn]