Penasehat Hukum Korban PHK Sepihak PT.SAI, Kini Mengadu Ke DPRD Kabupaten Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- M.Gati S.H, M.H, atau akrab di panggil Sakty Law, Penasehat Hukum Khusaeri, warga Sidoarjo korban pemberhentian hubungan kerja (PHK) sepihak dari PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) yang beralamat Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Terus memperjuangkan status dari klienya atas keputusan yang dinilai sepihak dan cacat hukum.

Setelah mengadukan permasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Sakty Law juga mengajukan permohonan Hearing ke DPRD Kabupaten Mojokerto, dengan harapan kliennya bisa mendapatkan keadilan dari wakil rakyat tersebut.

M.Gati/Sakty Law, mengatakan minggu kemarin Kliennya mendapat undangan dari Disnaker dengan agenda pertemuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Bipartit), dalam pertemuan itu, dirinya keberatan karena pasca di PHK dari PT.SAI Kliennya saat pertemuan Bipartite dengan Perusahaan tidak didampingi kuasa hukum.

“Mestinya, saat klien saya, Saat melakukan pertemuan dengan Perusahaan harus didampingi oleh kuasa hukum” kata Sakty Law

Namun, dalam pertemuan kemaren di kantor Disnaker Kabupaten Mojokerto Kuasa Hukum PT. SAI menyampaikan bawasanya Bipartit tidak harus didampingi oleh kuasa hukum, dengan alasan Normatif UU ketenaga kerjaan sehingga tak tanpa kuasa hukum kusaeri pun akan tetap berjalan.

“Karena sangat alot sempat bersitegang antara saya dengan kuasa hukum PT. SAI, dan saya memilih keluar dari ruangan itu” ucap Sakty Law.

Lebih lanjut Sakty Law menambahkan, Dan pada hari itu juga dirinya mengajukan Hearing ke DPRD melalui surat nomer : 20.SK/Saktyla.Sby/X/2022 menyampaikan Permohonan Hearing ke Komisi IV DPRD Kab. Mojokekerto, Guna untuk menyampaikan hal – hal yang merugikan klien kami, yang memang telah diberlakukan Pemutusan PHK sepihak oleh PT. SAI,

“Tanpa alasan yang dibenarkan dengan menjatuhkan integritas dan nama baik klien kami, cara PHK yang kurang bagus dengan strategi seperti ini patut disampaikan DPRD. sehingga menjadi catatan di kemudian hari dan tidak berkembang kepada masyarakat. Atau pekerja yang lainnya” imbuh Sakty Law.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto, Drs Bambang Purwanto, S.H, M.H di komfirmasi via WhatsAp menyampaikan permasalahan tersebut masih dalam proses Mediasi dan akan dilanjutkan dalam minggu ini.

“Dalam proses mediasi mas, dilanjut minggu ini” kata Kadis Nakertrans via whatsAp pada hari Senin (31/10/2022). (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait