Pencuri di Ponpes Al Ishlahiyah Singosari Tertangkap

  • Whatsapp

MALANG KABUPATEN, beritalima.com– Pencurian yang sempat menghebohkan di Pondok Pesantren Al Ishlahiyah Singosari Kabupaten Malang, yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Singosari. Hal itu setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Berkat kerja keras jajaran polisi berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku SK (22) warga Dusun Pulo RT.03, RW.01, Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sudah kami amankan, beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Singosari Kompol Untung, kepada awak media, Rabu (20/02).

Menurutnya SK ditangkap di rumahnya di Tuban pada Senin (18/02/2019) lalu. Tersangka ini merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi Negeri di Kota Malang, yang saat ini indekos di Kota Malang.

“Saat dilakukan penggeledahan di persembunyiannya, di rumahnya di Tuban, ditemukan barang bukti terkait hasil pencurian, di antaranya sebagian nota-nota, bukti belanja,” terang Kapolsek.

Pelaku juga berusaha mengembalikan uang lewat jasa ekspedisi, lantaran pelaku ketakutan, aksinya terekam kamera pengawas dan viral di media sosial, uang hasil pencurian dikembalikan dimasukkan kresek warna hitam, menggunakan alamat pengirim palsu dipaket. Pelaku mengaku menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya itu untuk membeli beberapa potong pakaian, sepatu dan sendal. r sempat belanja ke Malang Town Square (Matos) sebelum kemudian kabur ke Tuban.

“Tersangka juga sempat berusaha menghilangkan barang bukti yaitu tas, pakaian dan kunci. Jadi kunci lemari di pondok sempat dibawa pelaku dan dibuang. Hasil olah TKP ditemukan tergeletak di Begawan Solo di Jembatan Kaliketek Tuban,” katanya.

Selama beraksi pelaku mengaku seorang diri, meski petugas awalnya sempat curiga keterlibatan orang lain. Tetapi setelah dilakukan penangkapan dan pendalaman memang dilakukan sendirian. Pelaku sendiri sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pencurian di Kota Malang.

Sementara itu, total kerugian masih simpang siur, karena saat pengurus pondok melaporkan jumlahnya Rp 130 juta. Tetapi setelah pemeriksaan mengaku keseluruhan uang diperkirakan Rp 213 Juta.

Tersangka mengaku menggunakan uang yang dicurinya, yakni Rp 1-2 juta digunakan belanja dan berobat, sementara disetorkan tunai ke rekening pribadi Rp 6-7 juta. Uang tersebut digunakan sebesar sekitar Rp 9 Juta.

Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas sebanyak Rp 146,050 juta. Uang tersebut dikirimkan oleh pelaku menggunakan alamat pengirim palsu ke Ponpes Al-Islahiyah. Sehingga masih ditemukan selisih lebih dari Rp 50 juta.

“Ini yang masih jadi masalah, karena ada kelemahan dalam administrasi Ponpes,” tutur Supriyono.

Siska saat ini harus mendekam di tahanan Polsek Singosari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. [Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *