MALANG, beritalima.com| Kedapatan mencuri 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) buah kamera mirorrles, Tanaka Putra Gemilang (21), pria asal Jalan Temenggungan Ledok, Rt 02, Rw 04, Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Singosari, Senin (22/07/2019).
Sebelumnya, pada tanggal 16 November 2018 lalu, korban atas nama Sri Kumalawati, warga asala Kelurahan Pagentan, Singosari, telah melaporkan kehilangan sebuah handphone merk oppo tipe A3s dan kamera mirorrless merek canon eos M3 pada tanggal 8 Nopember 2018.
“Atas laporan korban, telah ditindak lanjuti penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Singosari,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah SH kepada Beritasembilancom, Rabu (24/07).
Ainun menceritakan kronolongi penangkapan tersangka, sekitar hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira jam 17.00 Wib mengetahui bahwa tersangka menjual handphone melalui media sosial Facebook dengan akun “TA”.
Selanjutnya, kata Ainun, petugas melakukan penyelidikan dengan cara berpura pura melakukan transaksi pembelian handphone yang ditawarkan oleh tersangka, setelah waktu dan tempat sudah disepakati maka petugas melakukan cash on delivery (COD) dengan tersangka.
“Setelah petugas dan tersangka bertemu maka langsung dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Singosari untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah dosbook handphone merk oppo tipe A3s dan 1 (satu) buah dosbook camera mirorrless Canon EOS M3. Atas perbuatannya, tersanngka disangkakan dengan Undang-undang tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP. [Redpel]