Serdang Bedagai (SUMUT), BERITALIMA-Lamhot Manurung (40) warga jalan Toba, Keluarahan satria, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi ditangkap polisi atas kasus pencurian kereta dan pemilikan sabu,” Rabu (21/9) sekira jam 15.00 wib.
Menurut sumber, sore itu tersangka melihat kereta Honda Vario BK 6985 XAP dengan kunci tergantung terparkir dihalaman ruko disekitar Dusun 1, Desa Sei Rampah.
Melihat sang pemilik Alvi Nurhalizah (16) masuk kedalam ruko, dengan cepatnya Lamhot membawa kabur kereta tersebut menuju arah Tebing. Sialnya aksi tersebut diketahui warga sehingga dilakukan pengejaran.
Pelarian Lamhot gagal setelah polisi berhasil meringkusnya saat membawa kabur kereta hasil curiannya. Parahnya lagi, Lamhot bakal kena pasal berlapis.
ZPasalnya selain ketangkul mencuri kereta, polisi juga menemukan 2 paket sabu dari saku celananya. Akibatnya Lamhot bakal lama mendekam dalam penjara.
Bapak anak itu ngaku, kalau dirinya baru pertama kalai mencuri kereta. Kereta hasil curian tersebut akan digunakannya sendiri.
“Baru ini aku mencuri kereta,” kilahnya.
Sementara itu seputar ditemukannya 4 paket sabu, Lamhot ngaku sabu tersebut miliknya baru dibeli untuk dijual,”Baru 2 bulan jual sabu bang!,” kilah bapak 1 anak ini.
Kapolsek Firdaus AKP Erianto membenarkan penangkapan itu. Menurutnya tersangka ditangkap atas kasus pencurian kereta milik korban Alvi Nurhalizah disekitar ruko Rampah.
“Tersangka bakal dijerat pasal berlapis atas kasus pencurian kenderan bermotor dan pemilikan sabu-sabu,” terang AKP Erianto.(sugsug
Poto: Tersangka Lamhot (kanan) dan kereta hasil curian.
(sugi)