BONDOWOSO, beritalima.com – Berdasarkan surat edaran 585 yang dikirim oleh KPU Pusat kepada KPU provinsi dan Daerah, bahwa batas pendaftaran Partai Politik yang akan ikut pemilu 2019 ditambah 1X 24 jam yaitu sampai tanggal 17 Oktober 2017 jam 24.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Junaidi SH, salah satu Komisioner KPU Bondowoso bidang hukum bahwa sampai batas akhir pendaftaran hanya ada 16 partai yang menyerahkan bukti salinan administrasinya.
“Sampai jam 24.00 Wib tadi malam hanya ada 16 Parpol yang mendaftar, sedangkan ada 3 Parpol yang ditunggu sampai detik terakhir tidak kunjung datang untuk mendaftar ke KPU lagi diantaranya Partai Rakyat, serta Partai Idaman,” tuturnya Rabu (18/10) saat ditemui di ruangannya.
Lebih lanjut Junaidi mengatakan bahwa sampai batas akhir pendaftaran dan perpanjangan waktu yang diberikan oleh KPU berdasarkan surat edar nomer 585, Partai Politik yang mendaftar dan memberikan salinan administrasi ke KPU Bondowoso sebanyak 16 Parpol.
“Ada Parpol lama seperti PKB, PDIP, Golkar, PPP dan Parpol peserta pemilu 2014 lainnya, sedangkan Parpol baru diantaranya Perindo, Partai Berkarya, PSI salinan berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan kami berikan tanda terima,” terangnya. (*/Rois)