KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Massa aksi Dewan Perwakilan Cabang (DPC) GMNI Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara memasang tenda di depan kantor Kejaksaan sebagai bentuk protes terhadap moral Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk secepatnya menetapkan tersangka oknum Jaksa Nakal yang diduga minta uang perkara
Dalam aksi tersebut terkait penuntasan perkara kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Belanja Tak Terduga ( Dana BTT ) Covid -19 Ta 2021senilai Rp 28 sekian, “kata Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula Rifki Leko dalam keterangannya, Senin (18/12/23)
Munurut Rifki, pihaknya akan menduduki Kejari Kepulauan Sula selama kurun waktu 3-5 hari sembari menunggu perkembangan dan penanganan secara serius.
“Kami akan duduki halaman kejaksaan ini selama kurun waktu 3-5 hari untuk menunggu kepastian hukum dalam proses penanganan penyalahgunaan dana tersebut. Bilamana dalam kurun waktu 3-5 hari ini, belum ada kejelasan maka kami akan terus melanjutkan aksi protes tersebut,” ungkapnya
Oleh karena itu, tuntutan kami sudah sangat jelas, intinya pihak Kejaksaan Timnggi Maluku Utara harus segera tetapkan Oknum Kasipidsus Kejari inisial GK sebagai tersangka
Kemudian mendesak Korps Adhyaksa segera membuka hasil audit BPKP Malut terkait Kasus Dana BTT kepada Publik, “Jangan mencoba melindungi Oknum PPK (Pembuka Pembuatan Komitmen) serta menelusuri dan mengusut aliran Dana BTT pada Dinas Kesehatan dan komisi badan anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, “tegasnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot melalui Kasi Intel, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan Audiensi dengan GMNI dan sudah disampaikan kepada pimpinan, “ucap Dicky. [dn]