Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Ketua Komnas PA: Ini Pembelajaran Agar Lembaga Keagamaan Bersih dari Kejahatan Seksual Anak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa kasus pencabulan anak, doktef Hanny Layantara, seorang oknum pendeta Gereja Happy Family Center, Surabaya mendapatkan apresiasi ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Senin (21/9/2020).

Menurut Arist, putusan Majelis hakim, sudah sangat tepat, karena mengedepankan perspektif perlindungan anak. “Ini pertama-tama saya apresiasi kepada pertama JPU, kemudian Majelis hakim. Karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya sangat akurat, mulai dari proses penuntutan, yang dituntut 10 tahun dengan dasar hukum dan memenuhi unsur-unsur pidananya,” ungkap Arist saat ditemui usai sidang.

Unsur pidana yang dimaksud Arist adalah yang sesuai diatur oleh UU No 35 tahun 2014, yang disebutkan di pasal 82 itu.

Disinggung terkait hukuman 10 tahun penjara yang diterima Hanny Layantara, Arist mengungkapkan meski hal tersebut belum berkeadilan, namun ia tidak mempermasalahkan jumlah hukumanya. “Tidak perlu diperdebatkan lagi apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak. Tidak perlu argumentasi lagi, yang penting si HL ini mengakui perbuatannya dan diputus bersalah oleh hakim. Itu penting bagi saya, ketimbang berargumen ini terbukti atau tidak, kadaluarsa atau tidak. Yang terpenting majelis Hakim memutus HL bersalah telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak,” terang Arist.

Arist pun berharap, perkara Pendeta Hanny Layantara menjadi pembelajaran, agar lembaga keagamaan bersih dari kejahatan seksual terhadap anak. “Karena itu saya kira apa yang diputuskan oleh hakim hari ini, harus menjadi pelajaran ke lembaga-lembaga keagamaan agar apapun latar belakang agamanya harus steril terhadap kasus kejahatan terhadap anak-anak,” harap Arist.

Sementara itu, juru bicara keluarga korban, Eden Bethania Thenu mengatakan, meskipun belum bisa membayar masa trauma korban, namun pihaknya cukup puas dengan vonis 10 tahun penjara yang diberikan oleh Majelis hakim. “Kami berterimakasih karena hakim telah mengedepankan hak-hak anak, dan memutus terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” timpal Eden. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait