Oleh : Adv. T. Mangaranap Sirait,SH.MH. Kand.Dr.
* Tentang Pendidikan Hukum Berkelanjutan Profesi Advokat Strata 2 “Master Advokat (M.Ad)”
Kesenjangan antara dunia “SOLLEN” dan “SEIN” dalam dunia profesi Advokat telah mengakibatkan profesi Advokat tertatih-tatih dalam memenuhi dan menegakkan rasa keadilan dan kepastian hukum yang tuntutannya semakin berkembang di masyarakat.
Oleh karena itu PERADIN telah mempelopori Pendidikan Hukum berkelanjutan Profesi Advokat Strata 2 Program Study Hukum Master Advokat [M.Ad] untuk menjawab dan mempersempit kesenjangan antara “Sollen” dan “Sein” tersebut.
*Mengapa Gelarnya Master Advokat bukan Magister Advokat*
– Gelar Master Advokat adalah gelar yang paling sesuai dengan aturan perundangan2an karena kata “Master”
dan “Advokat” adalah 2 terma yang sepadan dan selaras melambangkan profesi sebagaimana aturan perundang2an (UNDANG-UNDANG ADVOKAT Nomor 18 Tahun 2003 dan UNDANG-UNDANG PERGURUAN TINGGI Nomor 12 Tahun 2012).
-Sedangkan gelar “Magister Advokat” tidak sesuai dengan aturan perundang2an karena adanya “contradiction in terminologis” yang menggabungkan terma “akademis” dengan terma “profesi” sehingga makna dan hakekatnya menjadi kabur dan kontradiksi, implikasinya pemberian gelar tersebut tidak mungkin (sulit) diakui oleh negara, dan perlu dicatat pemberian gelar yang bertentangan dengan Pasal 93 UNDANG-UNDANG PERGURUAN TINGGI Nomor 12 Tahun. 2012 “pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar”
Selamat bergabung dengan Master Advokat (M.Ad) pendidikan profesi Advokat berkelanjutan Strata 2, gelar Advokat yang “Ing Ngarso Sun Tulodo”, “Ing Madyo Mbangun Karso”, dan Officium Nobile.
By Advokat T.Mangaranap Sirait,SH.MH.Kand.Dr