BANDA ACEH, Beritalima – Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) mendesak pihak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan Gedung Banda Aceh Madani Education Center yang telah terbukti ditemukan pelanggaran hukum dan adanya kerugian Negara. Hal ini disampaikan ketua Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar, Senin-23-01-2016.
Proyek Pembangunan BMEC tahap II yang dialokasikan anggaran sebesar Rp. 35.476.062.000,- melalui dana otonomi khusus(otsus) itu dikerjakan oleh PT.BAK Berdasarkan pemeriksaan BPK-RI pada kegiatan belanja modal pemerintah kota Banda Aceh tahun anggaran 2015 dan 2016 (s/d oktober 2016) ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait penambahan item sewa scaffolding sebesar Rp. 1.666.620.000,- dan kelebihan pembayaran untuk item pekerjaan bekisting sebesar Rp. 202. 407.023,50 pada proyek pembangunan gedung tersebut.
Adanya penambahan item baru dibawah sub pekerjaan persiapan untuk sewa scaffolding sebanya 9259 set atau sebesar Rp. 1.666.620.000,- (Rp. 180.000/set), dimana diketahui pada analisa kontrak dokumen awal diketahui bahwa komponen pembentuk pekerjaan lantai adalah pekerjaan beton, besi dan bekisting, tidak terdapat item sewa scaftholding.
Selain itu, berdasarkan Shop Drawing yang dibuat dari Detail Enginerring Desain (DED) yang merupakan bagian dari dokumen pengadaan terdapat pekerjaan lantai atap berupa plat lantai seluas 3590, 17 M2 sesuai dengan volume kontrak awal. Jika dilihat potongan memanjang As 10 diketahui bahwa ketinggian lantai atap tersebut berada dilevel +15.45 meter dari lantai I. Seharusnya hal ini sudah menjadi perhatian pihak penyedia jasa pada saat memasukkan penawaran.
Menurutnya, dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa sangat jelas dinyatakan dalam hal terdapatnya perbedaaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan produk yang meliputi; Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, menanbah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan, megubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan, atau mengubah jadwal pekerjaan. Yang dimaksud dengan tambah kurang volume pekerjaan itu adalah berkurangnya volume suatu pekerjaan namun menambah volume pekerjaan yang lain sehingga nilai asset yang diterima adalah sama, sedangkan dalam hal ini biaya sewa scaffolding sebesar Rp. 1.6 M yang digunkan sebagai alat pendukung pekerjaan lantai otomatis mengurangi nilai asset yang seharusnya diterima sehingga ini jelas melanggar peraturan.
Selain itu, juga terdapat kelebihan pembayaran untuk item pekerjaan bekisting pada pekerjaan kolom sebesar Rp. 202 juta, dalam pekerjaan ini pembayara dilakukan sebanyak 2 kali lipat dari volume sebenarnya. Dimana dalam hal ini ditemukan pelanggaran terhadap peraturan presiden nomor 70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 6 huruf F, pasal 51 ayat 2, pasal 77, pasal 87 angka , pasal 89 ayat 4.
Tidak hanya itu, hal ini juga telah melanggar Perka LKPP no. 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis Kepres 70 bab III terkait tata cara pemilihan penyedia jasa kontruksi bagian C.2.i.1).c, pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada dilokasi pekerjaan.
Jika kita tinjau lebih jauh, didalam surat perjanjian kontrak Nomor 602.1/04/KONTRAK-LDPU-2016 tanggal 25 April 2015 sangat jelas disebutkan pada huruf k bahwa pengguna anggaran dan penyedia jasa mengakui dan menyatakan sebelum menandatangani kontrak telah meneliti secara patut, telah membaca dan memahami secara penuh dengan ketentuan kontrak serta telah mendapatkan kesempatan untuk memeriksa dan mengkonfirmasi semua ketentuan dalam kontrak sesuai dengan fakta dan kondisi.
Dalam kontrak tersebut (pada angka 2) juga telah dinyatakan bahwa peyedia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan, menyelesikan dan memilihara pekerjaan serta memperbaiki kerusakan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di dalam kontrak. Sehingga alasan penambahan volume karena penggunaan bekisting kolom tidak dapat sebanyak dua kali sebagaimana kontrak digunakan karena terbanting adalah alasan yang sangat tidak rasional untuk menambah pembiayaan pada Negara. Itu murni kesalahan pelaksana jadi kenapa harus dibebani pembiayaannya kepada Negara, padahal seharusnya pelaksana memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Hal ini jelas telah merugikn daerah sebesar Rp. 1.666.620.000,- untuk sewa scaffolding dan sebesar Rp. 202. 407.023,50 untuk kelebihan pembayaran untuk item pekerjaan bekisting.
“Kami mendesak agar penegak hukum tidak diam terkait persoalan temuan ini. Secara rasionalitas kenapa pihak pemerintah melalui Dina PU Banda Aceh sebagai pengguna anggaran menyepakati adanya penambahan pembayaran yang tidak sesuai dengan kontrak dan aturan hukum. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya praktik KKN dalam persoalan proyek pembangunan BMEC ini yang bermuara pada kerugian daerah/Negara,’’ (**)