Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di MPP Kota Kupang Capai Rp942 Juta

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com — Sejak April hingga Juni 2024, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPTD/Samsat Wilayah Kota Kupang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kupang mencapai Rp942.189.978.

Dari total Rp942.189.978, yaitu pelayanan Wajib Pajak Samsat April 2024 sebanyak 42 wajib pajak (WP) dengan penerimaan Rp49.376.375, Mei 422 WP total Rp423.699.933, dan Juni 594 wajib pajak dengan total penerimaan Rp469.113.670.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kupang Andre Otta, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/7/2024).

Dia mengatakan, di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kupang sebanyak 13 instansinya tergabung dalam pelayanan publik. Yaitu Bank NTT, PT. Pos Indonesia, Dinas Sosial Kota Kupang, Badan Pendapatan Daerah, KPP Pratama Kupang, Samsat Kota Kupang, BPJS Kesehatan, Dukcapil, BPN, BPJS Ketenagakerjaan, Satlantas Polresta Kupang Kota, Dirjen Pajak, PDAM Kota Kupang.

“Dari 13 instansi yang tergabung dalam MPP ini semua petugas sudah ditempatkan. Khusus untuk SIM dilayani hari Jumat, BPJS Ketenagakerjaan hari Selasa dan Kamis”, ujarnya.

Dikatakan Andre Otta, konsep pelayanan di MPP ini terintegrasi dan ekosistem. “Contoh sekarang mau urus SIM harus ada BPJS Kesehatan. Jadi orang urus SIM dengan BPJS Kesehatan satu kali jalan. Begitu juga kalau orang urus bansos NIK bermasalah sudah ada Dukcapil”, ujarnya.

Ia menambahkan, selama bulan Mei 2024, jumlah pelayanan di MPP sebanyak 1.432, yaitu minggu pertama 72 pelayanan, Minggu kedua 537 pelayanan, Minggu ketiga 376 pelayanan, dan Minggu keempat 447 pelayanan. “Sedangkan pada bulan Juni masih sementara direkap oleh masing-masing instansi”, ujarnya. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait