Penertiban APK Pada Kendaraan Umum, Bawaslu Labuhanbatu Bersama Panwascam Dan Stakeholder Terkait

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Banwaslu Kabupaten Labuhanbatu bersama Panwascam se- Kabupaten Labuhanbatu dan jajarannya bersama aparat Kepolisian serta Dinas Perhubungan Labuhanbatu dan Sat Pol PP dan Komisioner KPUD Labuhanbatu lakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang menempel di kendaraan umum, yang dilaksanakan di dua titik yaitu di Simpang Kompi dan Simpang Hockly, hari Senin kemarin, Selasa (4/12/2018).

Ketua Bawaslu Makmur, SE bersama Parulian Silaban, S.Ag, SE memimpin langsung penertiban APK di Simpang Kompi, sementara disimpang Hockly di Pimpin Zuliandi Simatupang, SH dan Sarfan Hudawi, SE dan Seluruh Komisioner Panwascam se-Kabupaten Labuhanbatu dan jajaran panwaslu kelurahan/ Desa Rantau Utara, Rantau Selatan dan Bilah Barat.

Ketua Bawaslu Makmur, SE saat dikonfirmasi beritalima mengatakan, sebelum penertiban ini dilaksanakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan bus angkutan umum dan juga kepada Dishub Labuhanbatu serta pihak Polres Labuhanbatu, alat peraga kampanye dilarang dipasang di kendaraan umum, fasilitas negara, rumah ibadah serta gedung milik pemerintah sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018 dan perbanwaslu nomor 28 tahun 2018.

Makmur menambahkan UU nomor 22 tahun 2009 UU Lalu Lintas tidak boleh ditempeli seperti itu, didalam pasal 23 huruf i dijelaskan bahwa kegiatan kampanye bisa dilakukan dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mengacu pasal 51 ayat 2 disebutkan bahwa kegiatan lain sebagaimana di maksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan dalam bentuk mobil pribadi atau pengurus partai politik yang berlogo partai politik peserta pemilu, pemakaian stiker yang diperbolehkan berukuran maksimal 10 x 5 cm ucap makmur

Pada penertipban APK di simpangkompi terlihat angkutan umum yang melintas distop, setiap ada gambar peserta pemilu menempel di angkutan umum di copot, pantauan awak media Panwaslu Rantau Utara mengingatkan kepada angkutan umum untuk tidak lagi menempelkan peserta pemilu di kendaraannya. (Oelies)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *