Penertiban Bangunan Liar, Jangan Tebang Pilih

  • Whatsapp

TORAJA UTARA, beritalima.com – Memasuki hari ke 4 bulan Februari 2018, janji Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menertibkan bangunan disepanjang bantaran sungai Sa’dan telah dilakukan.

Kendati penertiban tersebut telah berjalan, namun keraguan masyarakat Toraja Utara adanya, soal penertiban tersebut adanya “tebang pilih” yang diragukan oleh masyarakat.

Hari pertama bulan Februari Satpol. PP Kabupaten Toraja Utara melakukan pembongkaran bangunan warga dibantaran sungai dilokasi Singgki-Eranbatu.

Namun, warga yang berada di Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu’ dengan kesadaran sendiri membongkar bangunan mereka yang telah dinilai melabrak Perda yang ada.

Beberapa bangunan, yang memang bangunan tersebut didirikan warga dengan material papan, warga di Lembang Rinding Baru membongkar sendiri.

Terkait pembongkaran bangun dibantaran Sungai, hal itu mendapat tanggapan dari warga Rantepao yang mengaku bernama Danar (47), menurut dia, langkah Pemerintah terkait menertibkan bangunan dibantaran sungai yang telah dinilai melabrak aturan, perlu didukung.

Tapi perlu diperhatikan oleh Pemerintah, guna menimalisasi soal benturan dilokasi, ” Jangan ada tebang pilih, jika dinilai melanggar aturan proses penggusuran harus dilaksanakan,” ucap warga Rantepao itu yang mengaku bernama Danar, Sabtu (3/2).

Sementara Kepala Dinas Pol. PP dan Damkar Kabupaten Toraja Utara, Yoel Tandiembong, seperti diungkapkannya belum lama ini dilokasi penertiban tersebut, dari keterangan mereka, tugas dan tanggungjawab Pol. PP menegakkan Perda yang ada.

“Selaku penegak Perda soal penertiban bangunan liar dibantaran sungai Sa’dan yang telah dinilai melabrak Perda pasti kami tindaki,” ucap Yoel.(Gede Siwa).

Keterangan foto : Satpol. PP saat lakukan penertiban bangunan liar Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu’.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *