SURABAYA, beritalima.com | Ancaman tingginya pengangguran menghantui kondisi Jawa Timur di tahun 2020 mendatang. Hal ini terkait penetapan UMK 2020 lalu oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, beberapa waktu lalu.
Menurut Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Benyamin Kristianto, penetapan UMK tersebut bisa berdampak alokasi beberapa pabrik di Jatim.
”Dengan alokasi beberapa pabrik akan ada PHK massal dan tentunya pengangguran akan tinggi,” kata dia saat ditemui di Surabaya, Minggu (24/11/2019).
Selain itu, lanjut dia, akan berdampak munculnya disparitas di Jawa Timur. ”Tentunya ada disparitas tersebut bagi kami juga tak baik,” ujarnya.
”Kami tidak pro pengusaha dan tidak pro pekerja. Namun kalau targetnya terlalu tinggi, bukan berdampak pada kesejahteraan, tapi justru mengancam tingginya pengangguran,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Untuk itu, Benyamin minta Gubernur Jawa Timur mengkaji ulang penetapan UMK di daerah ini. Setelah dikaji terus direvisi.
“Kalau ada kenaikan tak perlu tinggi-tinggi amat dan tidak memberatkan perusahaan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK 2020. Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.
Berdasarkan keputusan tersebut disebutkan, kenaikan UMK sebesar 8,51% dari UMK sebelumnya.
Rumusan prosentase itu diperoleh dari inflasi 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Sehinga, kenaikan UMK 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yakni sebesar 8,51%.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan besaran UMK tahun 2020 yang tertinggi masih dipegang oleh Kota Surabaya, yaitu Rp 4.200.479,19.
Di bawah Surabaya, UMK Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto. Sedangkan yang terendah di Jawa Timur adalah UMK Kabupaten Magetan, yakni Rp 1.913.321,73. (rr)