Pengacara Akui Bahwa Budi Pego Adalah Korlap Aksi Demo Logo Palu Arit

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Pengacara Ahmad Rifai SH, mengakui bahwa kliennya, Hari Budiawan alias Budi Pego adalah koordinator aksi demo berlogo palu arit, di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, 4 April 2017 lalu. Meski demikian, penasihat hukum perwakilan Kontrans Surabaya, ini bersikukuh bahwa Budi Pego tidak memenuhi unsur menyebarkan ajaran komunis seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sesuai dengan materi keberatan, dia pasif, dia memang korlap aksi, kemudian dalam proses aksi ditemukan logo palu arit, hanya itu saja. Jadi tidak ada perbuatan aktif dari terdakwa untuk menyebarkan,” katanya usai sidang agenda pembacaan keputusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (3/10/2017).

Bagi Rifai, aksi Budi Pego bersama rombongan mengarak spanduk bergambar mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), belum bisa disebut mengajarkan faham. Seperti pasal yang dijeratkan JPU, yakni Pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

“Mengajarkan itu maknanya luas, bisa mempropaganda, ceramah menyampaikan nilai nilai perjuangan komunisme atau lainnya. Kan ini tidak ada sama sekali perbuatan itu,” ungkapnya.

Setelah mengajukan Eksepsi dan resmi ditolak, tim pengacara Budi Pego masih membahas siapa yang akan dijadikan saksi meringankan. Sekaligus memantau perkembangan sidang lanjutan dari keterangan para saksi yang diajukan JPU.

“Kalau mengajukan ini berapa orang masih kita rembuk sambil melihat perkembangan bagaimana keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses persidangan kasus demo yang menggelar spanduk bergambar mirip lambang PKI ini akan dilanjutkan pada hari Selasa, 10 Oktober 2017. Dengan agenda keterangan saksi dari JPU. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *