Pengacara Alvin Lim yang Tuding Yenti Ganarsih Ternyata Punya Rekam Digital Buruk

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Pengacara Alvin Lim yang berseteru dengan Yenti Ganarsih karena menuding pakar TPPU dan ketua pansel KPK, tidak paham hukum pidana. Alvin kepada media (4/03) mengatakan Yenti harus belajar hukum pidana.

Namun oleh Irham Maulidy, HR. S.Sos., M.Sos. Wakil Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat Bidang Politik, Hukum dan OKK, tudingan Alvin ini ternyata menjadi tidak relevan jika melihat pada rekam jejak Alvin, paling tidak di media digital.

Irham menilai, dalam pengamatan pemberitaan sejumlah media Alvin Lim yang pernah menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi ternyata kerap mangkir dalam persidangan, bahkan hingga 20 kali, padahal ketahuan saat itu dia sehat lahir dan batin.

Seperti diberitakan oleh republika.co.id, dalam persidangan kasus pemalsuan itu, Alvin Lim kerap mangkir, padahal sebelumnya Alvin Lim terlihat hadir sebagai saksi fakta dalam praperadilan persidangan kasus lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/19).

Uniknya, keesokan harinya pada Rabu saat persidangan kasus yang menjerat Alvin Lim sebagai terdakwa digelar, lagi-lagi ia mangkir dengan alasan sakit. Padahal sehari sebelumnya ia sehat.

“Alvin Lim memancing kegeraman Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan pemanggilan paksa yang kemudian direspon oleh majelis hakim agar Jaksa menyiapkan surat permohonan yang detail dan lengkap perihal alasan pemanggilan paksa dan juga membawa dokter untuk mengecek kondisi kesehatan terdakwa,” ujar Praktisi hukum Ali Zubeir Hasibuan S.H dari Indonesia In Absentia Watch dihubungi awak media.

Menurut Ali, terdakwa Alvin Lim yang berprofesi sebagai advokat tentunya sangat mengerti celah-celah hukum demi menghindar dari persidangan. Terlebih lagi dengan dakwaannya terkait pemalsuan dokumen.

Kala itu, saking geram Ali bahkan meminta Hakim untuk menghadirkan Dokter yang mengeluarkan Surat Keterangan Sakit dari terdakwa dihadapan pengadilan dan mempertanyakan dahulu keaslian surat sakit yang sering dikeluarkan tersebut.

Itu baru satu kasus, rupanya Alvin Lim ini juga penah tersangkut kausus penculikan terhadap bayi 1,3 tahun Kate Victoria yang tidak lain ayahnya sendiri, Alvin Lim, hingga resmi dijadikan tersangka oleh Polsek Jatinegara. Alvin ditahan sejak Sabtu 21 Februari 2009 lalu di Polres Jakarta Timur.

Seperti diberitakan detiknews Alvin dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

“Dia kan mencuri HP di rumah teman istrinya, terus masuk ke rumah orang itu perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian dia mendobrak pintu, itu sudah pengerusakan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun lah kalau dikumulatifkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain Adinegara dikantornya kala itu.

Menurut Wakil Presiden Lira, lembaga yang mendapat rekor sebagai LSM dengan cabang terbanyak di Indonesia oleh MURI ini, dengan jejakrekam yang ada, dia tak pantas menuding pakar hukum lainnya.

“Ini adalah contoh rekam jejak digital betapa buruknya Alvin Lim itu, jadi tak pantas dia mengatakan dan menuding Yenti Ganarsih pakar TPPU dan ketua pansel KPK, tidak paham hukum pidana, atau jangan-jangan Alvin Lim itu yang tak paham”, tegas Irham. (ham)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait