SURABAYA – beritalima.com, Sidang praperadilan pada kasus sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap dua unit mobil dan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) Agung Wibowo, memasuki agenda pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihak pemohon. Rabu (3/7/2024).
Sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Agung Wibowo melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum HAS & Partners ini digelar di ruangan sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya dengan hakim tunggal Ni Putu Sri Indayani.
Ditemui selepas sidang, kuasa Hukum Pemohon Praperadilan H. Arifin Saibu SH., MH., menjelaskan bahwa untuk sidang hari ini diagendakan Repik atau Tanggapan atas Jawaban Termohon.
“Termohon dalam jawabannya hanya menguraikan dan atau menjelaskan apa yang sudah terjadi di Unit I, sedangkan yang seharusnya menjelaskan apa yang sedang ditangani oleh Unit IV. Ini kan salah yang tangani perkara ini Unit IV tapi yang menjelaskan Unit I. Sedangkan kejadian ini sudah 4 tahun yang lalu. Kan tidak nyambung,” jelas Arifin.
Arifin juga mengeluhkan adanya beberapa dalil dari Termohon yang tidak sesuai dengan fakta yang berkaitan dengan Replik dari pihak Pemohon di huruf J, K dengan N dan O. Terkait dengan tanda terima barang bukti yang tidak sesuai dengan kendaraan yang diserahkan.
“Bahwa barang yang diserahkan berupa satu unit Jeep Rubicon warna hitam Nopol : L 1992 DP atau Nopol : G173 SHA. beserta Kunci Kontak yang dilakukan selama penyitaan barang bukti itu milik pribadi pemohon dan itu sudah saya sampaikan pada sidang yang lalu. Bahwa SHM yang disita itu jauh dimiliki oleh klien saya. Jauh sebelum terjadi perkara ini bahkan belum menikah. Jadi harta itu dibawa pada waktu dia mau menikah,” keluh Arifin.
Bukan itu saja, Arifin juga kecewa sebab pada waktu berkas perkara kliennya tersebut diserahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih dalam bentuk P 19 alias belum P 21. Itu artinya karena tidak cukup bukti dan kalau tidak cukup bukti sudah seharusnya di SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan)
“Perkara itu ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Untuk ketua tim dari Kejaksaan Tinggi yakni Jaksa Penuntut Umum (Farida Hariyani) dan kami menilai harusnya terhadap klien kami tidak layak untuk dilakukan penuntutan kembali dengan perkara yang sama atau Nebis In Idem. Perkara yang pertama dan perkara yang kedua itu sama. Masak orang dituntut dua kali dalam perkara yang sama. Perkara pertama sudah dijalani hukumannya oleh pak Agung. Kok sekarang ada lagi. Saya perlihatkan surat dakwaan jaksa yang dulu dengan perkara yang sekarang yang sedang diteliti oleh kejaksaan ternyata sama. Saya bilang Pasal 76 KUHP itu kan tidak boleh orang dituntut dua kali dalam perkara yang sama,” pungkas Arifin.
Berikut bunyi cuplikan Replik Pemohon atas Jawaban Termohon.
1. Bahwa jawaban Termohon pada Halaman dua (2 ), point tiga (3), sampai dengan point sembilan (9) adalah peristiwa yang ditangani oleh Unit satu (1) Subdit II Ditreskrimum, Hardabangtah Polda Jatim, yang permasalahannya sudah sampai putusan pengadilan dengan nomor putusan : 236/Pid.B/2021/PN SDA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan incrah, disamping Pemohon sudah menjalankan isi putusannya.
2. Bahwa Termohon dengan alasan dalam berkas perkara terpisah, seperti disebut Termohon dalam point 10 alinea ke empat dalam jawabannya telah melakukan penyitaan kembali barang – barang milik Pemohon yang dilakukan oleh Hardabangtah Subdit II Reskrimum, Unit IV Polda Jatim, hingga sampai saat permohonan ini disampaikan kepengadilan barang milik Pemohon belum juga dikembalikan.
3. Bahwa Adapun Barang Bukti milik Pemohon yang disita oleh Termohon berupa: 1. Satu (1) unit kendaraan Toyota Fortuner Type VRZ warna putih dengan STNK Nopol: L 1337 LN, beserta kunci kontak atas nama Maulana Malik Ibrahim. 2. Satu (1) unit kendaraan type Lubicorn, warna hitam Nopol L 1992 DP atau Nopol: G 173 SHA beserta kunci kontak. 3. Satu (1) bundel SHM No. 653, Atas Nama: Agung Wibowo yang terletak di Pepelegi Kabupaten Sidoarjo. 4. Satu (1) bundel SHM No.412, Desa Punggul, surat ukur tgl 4 April 2008 Nomor: 00052/16.06/2008 luas 155 M 2, atas nama: pemegang Hak Ayu Anggraini.
4. Bahwa Barang – Barang a quo adalah barang – barang milik Pemohon yang perolehannya sebelum permasalahan terjadi, akan tetapi Termohon melalui Hardabangtah, Subdit II, Ditreskrimum, Unit IV Polda Jatim , telah menyita kembali dengan alasan dalam perkara yang terpisah, tanpa melalui pemberitahuan kepada Pemohon atas Surat Perintah Penyitaan kembali dan juga Surat Ijin Penyitaan dari Ketua Pengadilan.
5. Bahwa apa yang dilakukan oleh Termohon merupakan bentuk Kesewenang-wenangan dikarenakan tidak sesuai dengan fakta kejadiannya yaitu barang – barang a quo diperoleh sebelum terjadinya permasalahan atau perkara.
6. Bahwa terkait Jawaban Termohon pada point empat (4) dimana memang benar Bahwa Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tidak hanya empat ( 4 ) item akan Tetapi 43 Barang dan diantaranya apa yang dimohonkan oleh Pemohon dalam permohonan ini.
7. Bahwa apa yang disampaikan oleh Termohon dalam jawabanya tidak sesuai dengan surat tanda terima Nomor : STP/8/I/RES.1.19./2020/Dirreskrimum Pada halaman satu (1) Nomor 2 ( dua ) Termohon Pra Peradilan Menyebutkan Bahwa Barang yang diserahkan berupa saru (1) 1 unit jeep Type Lubicorn Warna hitam Nopol : L 1992 DP atau Nopol : G 173 SHA Beserta Kunci Kontak.
8. Bahwa apa yang dilakukan oleh Termohon dalam hal Penyitaan Barang Bukti Milik Pribadi Pemohon adalah Bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan Oleh Termohon Karena Pemohon Bukan Merupakan Pihak Penjual dan Pihak Pembeli dari Adanya Jual-beli Tanah yang Berada di Desa Tambakoso SHM Nomor 656 dan SHM Nomor 657 atas nama Elok Wahiba serta SHM Nomor 931 atas nama Miftahur Roiyan Sebagai Penjuak dan Antony Hartato Rusli dan Muhsin Karli Sebagai Pembeli sedangkan Pemohon Hanya Sebagai Perantara jua-beli saja.
9. Bahwa Apa yang disampaikan Oleh Termohon pada nomor delapan (8) dalam Jawabannya tidaklah cermat dan teliti dimana dalam Semua Tingkat Putusan Baik ditingkat Pertama, Banding, Kasasi ataupun PK yang dipermasalahkan Oleh Majelis Hakim adalah Tentang Substansi atau Pokok Perkara Yaitu Tentang Alat Bukti Berupa 3 ( Tiga ) Sertifikat Tanah Tambakoso Tersebut diatas dan bukan Barang Bukti Milik Pribadi Pemohon.
10. Bahwa mengenai pernyataan barang bukti tersebut dipergunakan sebagai barang bukti dalam Perkara atas nama Agung Wibowo dalam “Berkas Perkara Terpisah”yang padahal belum menjadi berkas pada Unit IV.
11. Bahwa Termohon Dalam jawabannya hanya menguraikan dan atau menjelaskan apa yang sudah terjadi di Unit I, yang seharusnya menjelaskan apa yang sedang ditangani oleh Unit IV Yang sudah sekitar empat (4) Belum bisa di P-21 Sehingga Barang Bukti Milik Pribadi Pemohon Belum Bisa dikembalikan kepada Pemohon.
12. Bahwa Bagaimana Bisa Laporan yang Sudah 4 (Empat) tahun akan tetapi belum Bisa P-21 itu dapat dikatakan Sebagai “Berkas Perkara” dan kalau Penyidikan Sudah 4 Tahun Berkas Tersebut Belum bisa di P-21 itu Artinya apa? Ya Karena Tidak cukup bukti dan kalau Tidak Cukup Bukti Sudah Seharusnya Kalau Tidak Cukup Bukti Termohon Pra Peradilan Harus Meng-SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan ) Perkara Tersebut Agar Supaya ni Menjadi jelas dan ada Kepastian Hukumnya.
13. Bahwa seharusnya Termohon yang saat itu Unit I, Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim/Termohon sudah harus mengembalikan Barang barang yang disitanya, dikarenakan Pemohon telah menjalani masa hukuman sesuai tersebut dalam jawaban Pemohon.
14. Bahwa seharusnya Benda yang tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan dan pengadilan harusnya dikembalikan kepada Pemohon, kecuali benda yang telah diperintahkan oleh negara melalui putusan hakim untuk dimusnahkan, dirampas oleh negara, atau dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi, akan tetapi tidak dilakukan oleh Termohon seperti yang telah diatur oleh Hukum Acara Pidana yang berlaku.
15. Bahwa apa yang dilakukan oleh Termohon juga bertentangan dengan peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yaitu wajib dilengkapi dengan surat perintah penyitaan dan surat ijin penyitaan kecuali dalam hal tertangkap tangan.
Sebelumnya, Agung Wibowo di polisikan oleh Anthony Hartato Rusli dengan Laporan Polisi nomer LP-472/VI/RES/1 11/2020/UM /SPKT Polda Jatim tertanggal 13 Juni 2020. Di kasus ini Agung Wibowo dikenakan pidana dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4 atau 5 Undang-Undang RI Nomer 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dilakukan penyitaan terhadap satu unit Toyota Fortuner type VRZ, satu unit kendaraan Type Rubicorn. SHM No. 653 atas nama Agung Wibowo. SHM No. 412, Desa Punggul, surat ukur tanggal 4 April 2008 nomor : 00052/16.06/2008 luas 155 M2, atas nama pemegang hak Ayu Anggraini. Padahal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 236/Pid.B/2021/PN.SDA yang telah berkekuatan hukum tetap, Agung Wibowo sudah menjalankan isi putusannya. (Han)