SURABAYA – beritalima.com, Rahardi Jatmika, kuasa hukum Nasuchah, korban rekayasa penjualan rumah di Gunung Anyar, Surabaya menyikapi keterangan dua saksi meringankan yang dihadirkan Terdakwa Khilfatil Muna di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, keterangan saksi-saksi tersebut banyak yang tidak benar. Banyak keterangan yang sudah ditata sebelumnya atau settingan. Awalnya saksi ngomong begini, tapi ketika omongannya itu dikejar oleh majelis hakim jawabannya sudah mutar-mutar ke hal yang lain, ujungnya berbeda.
“Tadi kan teman-teman media sudah lihat sendiri, sebelum sidang para saksi-saksi kan dibrefing,” ujar Rahardi selesai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Namun menurut dia, hal itu tidak dia permasalahkan secara serius sebab dalam fakta persidangan yang dia dengarkan tadi, memang mengarah bahwa terdakwa Khilfatul Muna ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Saya rasa tadi arahnya jelas sekali bahwa Khilfatul Muna ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” tuturnya.
Kepada awak media Rahardi juga tidak mempermasalahkan terkait keterangan saksi-saksi di persidangan tadi yang terlihat condong menceritakan kejelekan dari DPO Anis Fatul Laela.
“Anis kan DPO. Tapi dari awal kan korban melaporkan ada tiga orang yakni Khilfatul Muna, Yano sama Joy,” sambungnya.
Selain itu Rahardi juga menekankan bahwa sebenarnya Joy Sanjaya berkaitan langsung dengan peristiwa hilangnya rumah Kliennya tersebut.
“Sebenarnya Joy ini sendiri terkait. Saya punya videonya sejak awal persidangan kasus ini digelar. Joy ini sendiri kan berteman sama Yano. Nah kalau teman ini pasti ada sesuatu. Seharusnya dari awal si Joy ini bisa ditetapkan sebagai tersangka membantu atau turut serta melakukan tindak pidana ini. Harusnya begitu,” pungkasnya.
Sebelumnya Mohamad Sodikun Hadi dan Anis Nurul Aini didengar keterangannya sebagai saksi meringankan dalam sidang dugaan rekayasa penjualan rumah Nasuchah di Gunung Anyar, Surabaya kepada Joy Sanjaya melalui Notaris Eny Wahyuni.
Anehnya didalam persidangan dari kedua saksi yang dihadirkan mengaku tidak tahu ketika ditanyakan adanya hubungan hukum antara Khilfatil Muna dengan saksi korban Nasuchah. Sebaliknya mereka terlihat sangat antusias saat menceritakan kejelekan dari DPO Anis Fatul Laela. (Han)