Pengacara Sebut Korban Gagal Bayar Corpus Mandiri Tidak Punya Literasi Keuangan Yang Bagus

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Suhandi, kuasa hukum dari Oon Suhendi Widjaya didatangkan jaksa sebagai saksi kasus gagal bayar Promissory Note (PN) dan Medium Term Note (MTN) PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri, dengan terdakwa Kristhiono Gunarso.

Dalam sidang saksi Suhandi mengaku jika dirinyalah yang melaporkan Kristhiono Gunarso ke Bareskrim Polri. Menurutnya, tujuan dia mempidanakan Kristhiono Gunarso, demi mendapatkan kepastian hukum setelah PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

“Saya lebih fokus ke masalah pidananya , setelah dua bulan yang lalu mereka Pailit. Saya juga tidak mengajukan tagihan ke kurator kepailitan karena kesulitan berkomunikasi,” katanya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (10/4/2023).

Sementara korban Oon Suhendi Widjaya, dalam persidangan mengaku berharap dapat bunga 10 persen dan tour ke Jepang atau cash back sebesar Rp 75 juta, malah jadi korban penipuan.

Dia mengaku sudah dikibuli marketing Corpus Mandiri bernama Nur Hasan Kurniawan alias Iwan.

“Mulanya, saya ditawari Iwan deposito bunganya 10 persen dibayar setiap bulan dan kalau jatuh tempo uangnya langsung kembali. Dari situ yakin dan mentransfer uang sebanyak 5 kali. Seminggu setelah transfer, sertifikat Promissory Note (PN) diserahkan,” ujarnya

Karena dianggap tak wajar, korban Oon Suhendi Widjaya sempat protes sebab yang diterima bukan Deposito dan dijawab sama Iwan kalau itu sama saja dengan Deposito.

“Kata Iwan itu sama saja dengan deposito. Pak Iwan juga tidak menceritakan soal perijinan-perijinan yang di pegang Corpus,” lanjutnya.

Dalam persidangan, korban Oon Suhendi Widjaya juga mengungkapkan bahwa dirinya mengenal Iwan saat berdinas di BRI Tanggerang pada saat menginvestasikan uangnya sebesar Rp 25 miliar di PT Krisna.

“Untung investasi tersebut, beres dan susah terbayar. Tapi untuk investasi di Corpus hanya 8 kali mendapatkan bunga” ungkapnya.

Diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan dari para saksi, terdakwa Kristhiono Gunarso pun melakukan sanggahan.

Dalam sanggahannya terdakwa Kristhiono Gunarso mengatakan jika dirinya melalui penyidik Bareskrim pernah menawarkan ganti rugi berupa tanah kepada Oon Suhendi Widjaya.

“Namun ganti rugi itu ditolak dengan alasan ukurannya kurang,” sanggahnya.

Dikonfirmasi pasca persidangan, kuasa hukum Kristhiono Gunarso, Assov Prof.Dr Oscarius Y.A Wijaya SH.,MH.,MM.,CLI memastikan kalau kasus gagal bayar ini timbul akibat korban Oon Suhendi Widjaya yang tidak memiliki literasi keuangan yang bagus. Dimana menurut Oscarius, Oon Suhendi menyamakan antara Promissory Note dengan Deposito.

“Seperti yang dikatakan kepada majelis hakim bahwa Terdakwa ini sudah membekali semua marketingnya dengan pengetahuan yang cukup dan harus dijelaskan kepada nasabahnya bahwa Promissory Note bukanlah Deposito,” kata Oscarius di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terkait peran besar peran Nur Hasan Kurniawan alias Iwan dalam perkara ini. Oscarius hanya mengatakan kalau dalam persidangan tadi terungkap bahwa Iwan telah salah memberikan arahan terhadap Oon Suhendi Widjaya terkait Promissory Note.

“Iwan atau Nur Hasan Kurniawan ini adalah pegawai BRI sekaligus marketing PT. Corpus. Saya tidak tahu apakah seorang marketing BRI bisa berperan ganda dengan merangkap jabatan sebagai seorang marketing,” pungkasnya.

Diketahui Kristhiono Gunarso, direktur utama Utama PT. Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, karena merugikan Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, Lina Yahya sebesar Rp. 11 miliar, Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp. 13,5 Miliar. (Han)

beritalima.com

Pos terkait