SITUBONDO,Beritalima.com – Usman SH Kuasa hukum Kusnin, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo untuk memproses nama-nama yang disebut di persidangan dalam Kasus Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2015 yang menjerat kliennya. Kamis (7/02/2019).
Pengacara gaek tersebut mengatakan fakta – fakta hukum persidangan pengadilan tipikor surabaya yang mengungkap nama – nama pejabat saat penyerahan uang oleh kliennya kepada Inisial A sebesar Rp 150 juta didalam ruang Sekretaris daerah Kabupaten Situbondo.
“Dalam fakta persidangan terungkap penyerahan uang sebesar Rp 150 oleh klien kami terhadap A, terjadi di ruangan Sekda, disaksikan oleh Saifullah selaku Sekda, kabag humas pemkab kala itu, asisten 1 (kala itu) dimana uang tersebut katanya akan diserahkan sebagai pengembalian atas kerugian negara padahal belum ada audit kerugian negara,”Jelas Usman.SH
Bahkan menurut Usman.SH saat penyerahan uang tersebut, Sekda sempat mengingatkan kliennya melalui SMS agar meminta Kwintansi kepada A,”Namun A berkilah menjawab apa tidak percaya kepadanya apalagi sudah disaksikan oleh 3 pejabat tinggi Situbondo, pengakuan A telah menerima uang dari Klien kami tertuang dalam BAP,”Ungkapnya.
Usman juga mempertanyakan sejauh mana komitmen Kejari Situbondo dalam mengungkap kasus tersebut, dan mengapa hanya sebatas pengguna anggaran saja yang diproses. Padahal dipersidangan juga banyak fakta lain terungkap.
“Seperti Sekda dan pejabat lain membantah perihal penyerahan uang, padahal sudah dalam BAP inisial A, inisial A dalam hal ini juga berperan sebagai apa, masih belum jelas, pertanyaan saya simpel saja Jika pak Sekda mengaku ruginya dimana, jika pak Sekda Membantah siapa yang rugi, seharusnya penegakan hukum jangan tebang pilih,”Tanyanya.
(Joe)