Kabupaten Malang, beritalima.com| Soal lelang pengadaan pipa beserta accesories sambungan rumah yang nilainya miliaran rupiah, pada Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Jawa Timur yang dimenangkan oleh PT Barindo Anggun Industri secara berturut turut selama tiga tahun terakhir, akhirnya Pokja lelang Perumda Tirta Kanjuruhan buka suara. Bahwa diakuinya lelang tersebut dilakukan secara manual.
“Lelang dilakukan secara manual, artinya kami upload pengumuman lelang di website, dan selanjutnya bagi peserta lelang yang ingin mengikuti datang langsung ke kantor kami, mengambil dokumen persyaratan lelang, dan nanti RAB nya kita berikan melalui flashdisk untuk dilakukan penawaran,’ ungkap Anton Subagyo Ketua Pokja Lelang Perumda Tirta Kanjuruhan, Sabtu 18/06/22 kepada awak media.
Mantan wartawan salah satu TV lokal ini juga menyampaikan website Perumda Tirta Kanjuruhan, memang saat in masih belum bisa digunakan secara online terbuka.
“Saat ini website kami memang belum bisa melakukan lelang online terbuka karena, hingga saat iniĀ kita masih belum ada ahli IT nya, tapi sebentar lagi akan kami lakukan sosialisasi soal lelang online, mudah mudahan tahun depan bisa dilakukan lelang secara terbuka di website kami,” kilahnya.
Selain itu, Anton juga menjelaskan terkait PT Barindo Anggun Industri yang selalu menang dalam tiga tahun terakhir secara berturut turut bahwa prosedur lelang yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan baik secara administrasi maupun teknis.
“PT ini sudah memenuhi syarat, secara administrasi maupun teknis. Dan lolos kualifikasi secara umum sesuai dengan syarat yang ada di lelang Pipa tersebut,” kata dia.
Namun, saat ditanya detail berapa peserta lelang yang mengikuti proses pengadaan pipa dan accessories tersebut, Ketua Pokja Lelang Perumda Tirta Kanjuruhan itu tidak membeberkan secara detail nama PT peserta lelang tersebut.
“Pada 2022 ini peserta lelang ada 3, tahun lalu ada yang 5 dan 7, kalau nama nama peserta cv pemenang saya tidak hafal,” tandasnya.
Diketahui, bahwa PT Barindo Anggun Industri tersebut merupakan perusahaan produksi atau pabrikan. Dan sistem lelang pengadaan barang dan jasa di Perumda Tirta Kanjuruhan hanya mengacu pada Peraturan Bupati.
Perlu juga diketahui bahwa Peraturan Bupati terkait Pengadaan Barang dan Jasa bagi usaha kecil dan pengadaan berkelanjutan pada bagian kesatu atas Peran Serta Usaha Kecil pada Pasal 57 dijelaskan :
(1) Dalam pengadaan barang/jasa, PA memperluas peran serta Usaha Kecil.
(2) Pemaketan pekerjaan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk Usaha Kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.
Editor : Santoso