SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya untuk kedua kalinya menutup kembali pelayanan publik selama 2 pekan kedepan. Penutupan tersebut bertujuan untuk mensterilkan lingkungan pengadilan dari penyebaran virus Covid-19 paska seorang hakim dinyatakan positip dan 6 pegawai lainnya berstatus positif.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting mengatakan, penutupan pelayanan ini dikecualikan bagi pelayanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang masa tahanannya akan habis.
“Hasil swab, 6 pegawai dinyatakan positif dan Ketua Pengadilan memutuskan untuk menutup pelayanan (lockdown) yang terhitung mulai hari Senin, tanggal 10 Agustus hingga 22 Agustus,” kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting dalam press rilis yang dikirim ke wartawan hukum (wankum), Sabtu (8/8/2020) petang.
Pelayanan publik tersebut, lanjut Martin Ginting, akan kembali dibuka pada Senin (24/8). Ia pun meminta agar masyarakat pada khususnya pencari keadilan dapat memaklumi atas penutupan pelayanan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Demikian disampaikan agar para pihak yang berperkara atau keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU dapat mengetahui dan memakluminya. Salam sehat,” tandasnya.
Diketahui, Penutupan pelayanan (lockdown) ini dilakukan setelah hasil swab seorang hakim dan 6 pegawai dinyatakan positif terinfeksi virus asal Wuhan China tersebut.
Saat ini ketujuh orang tersebut telah menjalani perawatan. Lima diantaranya dirawat di RS Haji Surabaya dan satu orang dilakukan isolasi mandiri. Sedangkan untuk seorang hakim yang terpapar virus corona sedang menjalani perawatan di sebuah Rumah Sakit di Jawa Barat.
Penutupan pelayanan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan, Sebelumnya pada 15 Juni hingga 26 Juni lalu, Pengadilan Negeri Surabaya juga pernah menutup pelayanan selama dua minggu paska adanya seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak. (Han)