Pengadilan Negri Surabaya Mengadili Perkara Yang Bukan Wewenangnya

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Supremasi hukum atau biasa di sebut dengan Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan secara tepat sesuai dengan apa yang ingin diwujudkan didalam pancasila sila ke-lima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahkan lebih parahnya lagi Hukum bisa dibeli dan lentur seperti karet bersifat tumpul keatas tajam ke bawah.
Seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Negri Surabaya dengan Nomer Perkara No. 2665/Pid.B/2016/PN.Sby, Terdakwa Hj.Siti Khotijah S.Sos dengan surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 9 November 2016 No. PDM – 721/0.5.6/Epp.2/09/201 terdakwa didakwa telah menguntungkan diri sendiri dengan menipu pengusaha yang bernama Joni sesuai Pasal 378 KUHP dan Penggelapan Pasal 372 KUHP. Akibat dari perbuatannya Siti Khotijah S.Sos oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Surabaya di Pidanapenjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Perkara yang diadili oleh Pengadilan Negeri Surabaya tersebut bukanlah perkara Pidana melainkan Perdata mengingat bahwa antara Siti Khotijah S.Sos dan pengusaha Joni adalah rekan kerja yang telah lama menjalin hubungan kerja selama 18 Tahun. Dan telah terjadi pembayaran berkali –kali dari pihak Siti Khotijah S.Sos hanya kurang sisanya yang belum terbayar kurang lebih sekitar Rp.400.000.000,- yang saat itu perusahaan Terdakwa sedang mengalami Pailit selama 2 tahun terakhir sehingga belum bias membayar kepada pihak Joni dan terdakwa sudah meminta waktu untuk segera melunasi Hutang tersebut.Bahkan timbul niat baik dari Terdakwa untuk mengangsur dengan sebuah Mobil Merk Fortuner tapi di tolak oleh pihak Pelapor.
Yang lebih ironisnya lagi Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa dan mengadili perkara yang bukan wewenangnya karena TKP berada di Mojokerto bukan di Surabaya jadi yang berhak mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri Mojokerto. Untuk itu Terdakwa Siti Khotijah S.Sos melalui Penasehat Hukumnya Fasholi SH memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan mengembalikan hak Terdakwa Siti Khotijah seperti semula.(Eka)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *