SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di Wisma Persebaya Jalan Karanggayam Surabaya.
Sidang PS tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan yang dilayangkan PT Persebaya Indonesia terhadap Pemkot Surabaya dan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya selaku tergugat.
Setibanya dilokasi sengketa, Majelis hakim yang terdiri dari Martin Ginting (Ketua), Yohannes Hehamony (Anggota) dan Dwi Winarko (Anggota) langsung meninjau kondisi Wisma Persebaya, mulai lapangan, ruangan hingga bangunan diluar Wisma Persebaya.
“Tidak ada perbedaan objek sengketa dari penggugat maupun tergugat,” kata hakim Martin Ginting pada wartawan usai menggelar sidang PS, Jum’at (13/12/2019.
Ditambahkan Martin Ginting, Hasil persidangan PS tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim pemeriksa untuk memutuskan atas kepemilikan lahan Wisma Persebaya.
“Nantinya hasil pemeriksaan setempat ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan siapa yang berhak memiliki Wisma Persebaya ini,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, masalah ini muncul setelah pihak Kantor BPN Surabaya mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.
Sebelumnya, pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.
Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP No. 24/2014 dan Permendagri No. 19/2016. Berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya. (Han)