SURABAYA, Sebanyak 62 advokat dari Gerakan Advokat Indonesia (Geradin), Kongres Advokat Indoneaia (KAI) dan Perkumpulan Pengavara Indonesia (Perari) Jawa Timur diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Abdul Kadir SH MH, di Gedung Pengadilan Tinggi jalan Sumatra, Surabaya. Rabu (06/12/2017) siang.
Selanjutnya, para advokat dari ketiga organisasi advokat itu dapat melaksanakan profesinya berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.
Sebelum diambil sumpah atau janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Abdul Kadir, ke 62 Advokat dengan disaksikan dua hakim lainnya membacakan ikrar dan sumpah sebagai Advokat
Ke 62 advokat ini antara lain, sebanyak 36 dari organisasi Advokat Geradin, 8 dari KAI dan sebanyak 20 Advokat dari Perari.
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Abdul Kadir SH MH, dalam sambutannya usai prosesi penyumpahan mengatakan, para advokat yang disumpah merupakan mereka yang telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Udang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. tentang Advokat.
Ia berpesan, dalam menjalankan profesi para advokat harus berpegang teguh pasal 5 ayat 1 UU Advokat yakni menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku, dan berpedoman pada kode etik dan sumpah yang diucapkan.
“Advokat harus menjaga integritas profesional sebagai salah satu penegak hukum. Jagalah profesi itu dengan sebaik-baiknya, advokat itu berstatus sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya. Janganlah masuk ke ruang hakim, biar tidak timbul fitnah.” pesannya. (Han)