SURABAYA, beritalima.com- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur, atas kasus pembunuhan terhadap Heru Susilo alias Heru Banjarejo, dengan terdakwa utama Heri Cahyono alias Gundul. Yakni hukuman mati!
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 120/Pid.B/2019/ PN.Mad tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding,” demikian isi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Heru Mulyono Ilwan.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis terhadap pembunuh Heru Susilo alias Heru Banjarejo yang juga warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, dengan terdakwa masing masing Heri Cahyono alias Gundul bin Budi (terdakwa utama), Irwan Yudo Hartanto alias Kentir bin Munadi dan Hari Prasetyo alias Ateng bin Bejo, Senin 24 Januari 2020, lalu.
Terdakwa utama, Heri Cahyono, divonis hukuman mati. Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Irwan Yudho Hartanto dan Hari Prasetyo, masing masing divonis 10 penjara.
Vonis mati ini, konform (tuntutan sama dengan putusan) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga menuntut hukuman mati.
Untuk mengingatkan, Heru Susilo alias Heru Banjarejo, warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang juga warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, tewas setelah ditusuk dengan pisau oleh Heri Cahyono alias Gundul di depan pintu rumahnya, (1/9/2019), lalu. (Red/editor: Dibyo).
Ket. Foto: Heri Cahyono/dok beritalima.com.