DEPOK,beritalima.com
Meski sudah berulang kali di berikan peringatan oleh aparat pemerintah setempat namun proses pembangunan Cluster Grand Limo Residence tetap terus dilakukan, pasalnya bangunan yang berdiri persis di depan Kantor Kecamatan Limo tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut pengamat kebijakan publik
Dr Ir Achmad Nasir Biasane MSi perlu adanya ketegasan dari Pemerintah dalam hal ini Walikota untuk dapat segera menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin karena apabila di diamkan maka ini menjadi cermin bahwa Pemerintah lemah dalam mengambil kebijakan.
“Walikota bisa perintahankan dinas terkait jadi tidak harus turun tangan karena kalau tidak di hentikan maka yang lain pasti mengikuti hal yang sama membangun tanpa mengurus IMB,” kata Nasir,Rabu (14/02/2018)
Lebih lanjut di katakan bahwa sangsi sebagai efek jera harus di berikan kepada pengembang yang nakal sehingga hal seperti ini tidak terulang kembali.
“Kalau perlu di cabut izinnya atau di rubohkan banyak cara untuk memberikan efek jera jangan mau kalah dengan pengembang,” katanya.
Sementara itu saat dikonfimasi Kepala Sat Pol PP, Yayan Arianto Menjelaskan
“Kami Telah melayangkan Surat Peringatan ke 3, jika SP3 ini masih dihiraukan, maka Sat Pol PP akan mensegel dan memberhentikan pembangunan Grand Limo Residence” tegas Yayan.
Cluster Grand Limo Residence yang tepat berada didepan Kecamatan Limo tersebut, disinyalir dibeck up oleh orang kuat, pasalnya bangunan yang terletak dipinggir jalan Raya Limo tersebut, telah beberapa kali ditegur oleh Kecamatan, dan Pihak terkait, masih saja tidak ada respon dan itikad untuk membuat imb
“Sudah beberapa kali dutegur baik oleh Kecamatan Limo, dan Pemkot Depok, tetap saja pembangunan terus berlangsung, bahkan sekarang bangunan telah bertingkat, itu tanpa ada imb, kami harap Pemerintah Kota Depok, mengambil tindakan nyata, menyegel dan memberhentikan pembangunan, sampai ada izin mendirikan bangunannya” sahut Saefrudin Siahaan.